Tega satpam sekaligus pelatih Drumband inisial NP berbuat cabul terhadap siswi sekolah dasar di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu sekolah dasar negeri serta juga berperan sebagai pelatih drumband di sejumlah sekolah.
Kanit PPA Satreskrim Polres Singkawang Ipda Wijaya Rahmadinata mengatakan dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2026 di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang perpustakaan sebelum kegiatan drumband dimulai.
"Motif pelaku diduga karena rasa penasaran terhadap korban. Perbuatan tersebut dilakukan saat korban berada di lokasi kegiatan sekolah," kata Wijaya di Singkawang, Selasa (28/4).
Kasus ini terungkap setelah wali kelas korban melihat adanya perubahan perilaku pada siswi tersebut, kemudian melakukan pendekatan dan menanyakan kondisi yang dialami korban.
Dari pengakuan korban, kata Wijaya, wali kelas kemudian menyampaikan hal tersebut kepada orang tua korban dan pihak kelurahan, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Singkawang untuk ditindaklanjuti. Seperti dikutip Antara.
Selain tindakan fisik, pelaku juga diduga melakukan pelecehan melalui media sosial dengan meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh.
"Pelaku juga diduga melakukan ancaman kepada korban, yakni akan menyebarkan foto tersebut ke lingkungan sekolah serta mempengaruhi aktivitas korban pada kegiatan drumband apabila menolak permintaan pelaku," ujarnya.
Advertisement
Korban Merasa Tertekan
Ancaman tersebut, kata dia, membuat korban merasa tertekan sehingga menuruti permintaan pelaku.
Berdasarkan laporan dan alat bukti, termasuk keterangan korban serta bukti percakapan, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.