Ironi di Karimunjawa, Bocah SD Hamil 8 Bulan Hasil Pencabulan Pemuda 22 Tahun
Nasib anak perempuan di Kecamatan Karimunjawa, Jawa Tengah. Sebagai anak yatim dari keluarga miskin, ia menjadi korban kejahatan seksual pelaku selama 2 tahun.
Nasib tragis menimpa seorang anak perempuan di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Anak yatim yang berasal dari keluarga kurang mampu ini telah menjadi korban kebejatan nafsu pelaku selama dua tahun.
Akibat tindakan pelaku yang mencabuli korban sejak ia berusia 12 tahun, kini Bunga, nama samaran korban, sedang hamil delapan bulan. Berdasarkan pengakuan Bunga, ia disetubuhi secara paksa oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, seorang pria berusia 22 tahun.
Jarak antara rumah korban dan pelaku sangat dekat, karena pelaku adalah anak angkat saudara korban. Korban tinggal bersama adik dan ayahnya di rumah yang terbuat dari bambu. Ibunya telah meninggal ketika Bunga masih duduk di bangku kelas 1 SD, sementara ayahnya bekerja sebagai nelayan dan juga melakukan pekerjaan serabutan.
Bunga mengaku bahwa ia telah dicabuli sejak tahun 2022, ketika ia masih duduk di kelas 6 SD. Saat ini, usianya telah mencapai 14 tahun, namun ia hanya menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SD dan tidak melanjutkan ke SMP.
Selama periode itu, Bunga berkali-kali menjadi sasaran pencabulan oleh terduga pelaku di bawah ancaman untuk tidak memberitahukan kepada orang lain. Akibatnya, kini ia hamil delapan bulan.
Melihat kondisi Bunga yang hamil tanpa mengetahui siapa ayah dari janin yang dikandungnya, masyarakat Pulau Karimunjawa mulai merasa curiga dan penasaran. Rasa penasaran tersebut terjawab ketika Bunga mengungkapkan bahwa ia telah dicabuli berulang kali oleh pelaku berinisial IC (22). Ketika kejahatannya mulai terungkap, pelaku sempat melarikan diri dengan menyeberang ke wilayah Jepara.
Modus Pelaku
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, bersama Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan sepak terjang kejahatan pelaku dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Mapolres Jepara pada hari Kamis (6/11/2025).
"Untuk modus operandinya sendiri, tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu tersangka," jelas Erick.
Erick menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pencabulan yang menimpa seorang anak di Pulau Karimunjawa. Setelah melakukan penyelidikan awal, Satreskrim Polres Jepara segera bergerak untuk menelusuri identitas pelaku, dan akhirnya menemukan jejaknya di Kecamatan Pakis Aji.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 1 kaos lengan pendek berwarna merah, 1 kaos dalam berwarna putih, 1 celana panjang berwarna putih, dan 1 celana dalam berwarna putih. Pelaku kini diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Kapolres Erick menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen untuk menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
Pihaknya juga terus melakukan pendampingan bersama berbagai pihak terkait untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban.
AKBP Erick mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari segala bentuk kekerasan atau pelecehan. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak," pintanya.