Kasus Dugaan Pelecehan di Unissula Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan
Kasus dugaan pelecehan di Unissula Semarang berakhir damai. Korban mencabut laporan ke polisi usai mediasi antara kedua pihak.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan alumni berinisial LT terhadap mahasiswi berinisial H di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah, diselesaikan melalui jalur mediasi.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unissula, Achmad Arifulloh, menyampaikan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai setelah proses mediasi yang berlangsung.
"Proses mediasi dilakukan Selasa kemarin. Dari hasil mediasi, terjadi kesepakan bersama untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak," kata Achmad di ruang aula Rektorat Unissula, Rabu (1/4/2026).
Korban Cabut Laporan ke Polisi
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, korban disebut telah mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu pagi.
"Saudari H melalukan pencabutan laporan ke Polda. Maka perkara tersebut dianggap sudah selesai," ujarnya.
Menurut pihak kampus, keputusan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan diambil atas kesadaran kedua belah pihak tanpa adanya tekanan.
" Dilakukan mediasi tanpa paksaan apapun," tutur Achmad.
Kronologi Dugaan Peristiwa
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi di luar lingkungan kampus, tepatnya di kamar kos korban pada sekitar 15 Februari 2026.
"Tindakan itu dilakukan di luar kampus. Tepatnya di kamar kos korban pada 15 Februari. Atas peristiwa tersebut, korban inisial H sudah melaporkan pelaku inisial LK kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan di media sosial. Dugaan peristiwa bermula ketika korban dan pelaku berencana bertemu untuk berdiskusi.
Pelaku kemudian menjemput korban di tempat tinggalnya. Saat korban masuk ke kamar untuk mengambil ponsel, pelaku diduga masuk meski diminta menunggu, dan kemudian melakukan tindakan tidak pantas di dalam kamar tersebut.