Deretan Kasus Kekerasan Seksual di UGM
Sejumlah kasus kekerasan seksual di UGM pernah terjadi dan terungkap hingga berbuah sejumlah sanksi internal.
Kasus kekerasan di perguruan tinggi terus terjadi di Indonesia dengan korban sebagian besar adalah mahasiswi. Terbaru, kasus kekerasan seksual terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan melibatkan guru besar Fakultas Farmasi bernama Edi Meiyanto.
Kasus kekerasan seksual di UGM ini bukanlah kali pertama terjadi. Sejumlah kasus kekerasan seksual di UGM pernah terjadi dan terungkap hingga berbuah sejumlah sanksi internal.
Berikut ini beberapa kasus kekerasan seksual di UGM:
1. Kasus Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi
Kasus kekerasan seksual di UGM yang paling baru adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Farmasi. Kasus kekerasan seksual ini menyeret nama Edy Meiyanto seorang guru besar di Fakultas Farmasi UGM.
Kasus kekerasan seksual ini diduga terjadi pada periode 2022-2024 dengan belasan korban mahasiswi baik jenjang S1 hingga S3.
Kasus kekerasan di Fakultas Farmasi ini ditangani serius oleh UGM. Lewat Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), UGM melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berupa pemecatan Edy Meiyanto dari jabatannya sebagai dosen.
Sekretaris UGM Andi Sandi membeberkan berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Andi, UGM menilai Edy telah terbukti melanggar kode etik dosen. Sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen UGM diberikan kepada Edy.
"Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025," kata Andi, Selasa (8/4) lalu.
"Pimpinan UGM juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," tutup Andi.
2. Kasus Kekerasan Seksual di Fisipol
Kasus kekerasan seksual di Fisipol UGM ini melibatkan nama seorang dosen Eric Hiariej. Kasus kekerasan seksual ini diduga terjadi pada tahun 2016 dengan korban seorang mahasiswi.
Eric Hiariej adalah kakak dari Eddy Hiariej yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum Kabinet Prabowo Subianto.
Eric Hiariej akhirnya diberhentikan sebagai dosen Fisipol UGM pada tahun 2022. Hal ini sesuai dengan keputusan dari Kemendikbud RI karena Eric Hiariej berstatus sebagai ASN yang dituangkan dalam Putusan Mendikbud Nomor 15180/MPK.A.K.P.04/03/2002.
Pemecatan ini sempat mendapatkan perlawanan hukum dari Eric Hiariej. Eric Hiariej mengajukan gugatan banding pada putusan ini ke PTUN Jakarta. Dalam putusannya PTUN Jakarta pada 17 April 2023 menolak upaya banding Eric Hiariej.
Eric Hiariej pada 17 Juli 2023 mengajukan kasasi atas putusan itu. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Eric Hiariej.
Sekretaris UGM Sandi Andi yang diwawancara Merdeka.com pada 15 November 2023 lalu mengatakan Eric Hiariej sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen UGM.
Andi membeberkan sebelum diberhentikan kasus Eric Hiariej ini memang melalui proses yang panjang. Proses panjang ini karena status Eric Hiariej merupakan ASN sehingga pemberhentian ini tak cukup dengan keputusan UGM tapi harus sampai ke Kemendikbudristek.
3. Kasus Agni
Kasus kekerasan seksual dengan korban seorang mahasiswi Fisipol UGM bernama Agni (bukan nama sebenarnya). Kasus ini terjadi saat korban ikut dalam KKN UGM di Maluku pada 2017 lalu. Kasus ini mencuat ditahun 2018.
Kasus ini melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Teknik UGM bernama HS yang diduga melakukan kekerasan seksual pada Agni. HS merupakan rekan KKN Agni di Maluku.
Kasus kekerasan seksual ini sempat menggemparkan dunia pendidikan. UGM merespon kasus ini dengan membuat Komite Etik yang menangani kasus tersebut.
Saat itu UGM merampungkan kasus Agni ini dengan memanggil terduga korban dan terduga pelaku HS dan menandatangani kesepakatan damai.
Rektor UGM saat itu Panut Mulyono mengatakan nota kesepakatan telah dilakukan oleh kedua pihak di Gedung Pusat UGM. Kedua pihak disebut Panut bersepakat damai tanpa paksaan dari pihak manapun.
"Kami sampaikan kasus dinyatakan telah selesai (berakhir damai). Nota kesepakatan ditandatangani kedua pihak. Tanda tangannya bermaterai," kata Panut saat konferensi pers di Ruang Sidang Pimpinan UGM, Senin 14 Januari 2019.
Panut menambahkan UGM memberikan pendampingan psikolog kepada terduga korban maupun terduka pelaku. Keduanya, lanjur Panut harus mengikuti mandatory konseling dengan psikolog klinis dari UGM.