Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM ke Mahasiswi, Polisi Bakal Turun Tangan Selidiki?
Kasus kekerasan ini terjadi dalam periode 2022-2024. Meski jumlah pasti korban belum diketahui.
Kasus kekerasan seksual terjadi di UGM. Kasus ini menyeret nama guru besar Fakultas Farmasi UGM Edy Meiyanto. Kasus kekerasan ini terjadi dalam periode 2022-2024.
Pihak UGM telah menurunkan tim Satgas Penanganan Pencegahan Kekerasan Seksial (PPKS) untuk menangani kasus tersebut. Hasil dari Satgas PPKS ini, UGM menyatakan Edy melakukan pelanggaran kode etik dosen dan aturan universitas sehingga mendapatkan sanksi pemecatan dari jabatannya sebagai dosen.
Terkait kasus kekerasan seksual di UGM ini, Kasubdit Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW angkat bicara. Verena menerangkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pelaporan terkait kasus kekerasan seksual tersebut.
"Berkaitan dengan kasus yang beredar saat ini, bahwa sampai saat ini tanggal 10 April 2025, belum ada laporan polisi yang masuk. Baik itu di Polda maupun Polres," kata Verena dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Meski belum ada pelaporan kasus, Verena menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak UGM mengenai kasus kekerasan seksual itu.
"Kami sedang melaksanakan koordinasi dengan pihak universitas (UGM) dan pihak-pihak terkait," terang Verena.
Sementara itu Sekretaris UGM Andi Sandi mengungkapkan dirinya belum mendapatkan informasi terkait kasus kekerasan seksual ini dibawa ke ranah pidana. "Kami belum mendapatkan informasi itu (korban melaporkan ke polisi)," ucap Andi.
Andi membeberkan pihak UGM saat ini masih fokus untuk memberikan pendampingan kepada para penyintas. Pendampingan ini agar para penyintas bisa kembali beraktivitas.
"Bagi kami yang utama adalah pendampingan pada korban (penyintas). (Tujuannya) agar dia (penyintas) bisa survive dan kembali beraktivitas," tutup Andi.