Guru Besar Farmasi UGM Terbukti Lecehkan Mahasiswa Dipecat sebagai Dosen!
Guru besar Farmasi UGM Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.
Guru besar Farmasi UGM Edy Meiyanto melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya. Kasus kekerasan seksual ini telah ditangani oleh UGM melalui Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan Edy itu diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Andi menyebut Satgas PPKS UGM segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
"Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi," kata Andi, Selasa (8/4).
Andi merinci jabatan Edy selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024 lalu. Andi menyebut keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.
Andi membeberkan Satgas PPKS UGM menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
"Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi," urai Andi.
Temuan Satgas UGM
Andi membeberkan berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Andi, UGM menilai Edy telah terbukti melanggar kode etik dosen. Sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen UGM diberikan kepada Edy.
"Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025," terang Andi.
"Pimpinan UGM juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ungkap Andi.