Guru Besar UGM Tanggapi Rencana Pemerintah Bangun PLTSampah, Sampah Organik dan Anorganik Harus Dipisah

Pemerintah menargetkan di tahun 2027 mendatang program ini sudah beroperasi.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
Guru Besar UGM Tanggapi Rencana Pemerintah Bangun PLTSampah, Sampah Organik dan Anorganik Harus Dipisah
Tumpukan Sampah Ganggu Aktivitas Pasar Caringin, Pengunjung Pilih Pulang (Robby bouceu garnia)

Pemerintah pusat berencana membangun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Salah satu daerah yang akan mendapatkan program ini adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemerintah menargetkan di tahun 2027 mendatang program ini sudah beroperasi. Pakar Teknik Bioproses UGM Prof. Wiratni angkat bicara soal program ini.

Wiratni menilai keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada kesiapan teknis dan perubahan perilaku masyarakat sebagai penghasil sampah.

Wiratni menekankan bahwa proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) akan menjadi proyek yang optimal jika disertai dengan pemilahan sampah yang baik. Sampah yang masuk ke fasilitas ini sebaiknya berupa sampah kering agar efisiensi termal terjaga dan peralatan tidak cepat rusak.

Tahukah Anda? Biopori Tak Hanya Olah Sampah Tapi Juga Cegah Banjir, Bupati Bantul Ajak Warga Mampu Buat di Rumah
Bupati Bantul mengimbau masyarakat mampu untuk membuat biopori di rumah guna pengolahan sampah organik mandiri. Temukan bagaimana biopori memberikan manfaat ganda bagi lingkungan. Merdeka.com

“Jika sampah masih bercampur antara organik dan anorganik, proses akan merugi dan investasi berisiko sia-sia. PLTSa memang bisa dilengkapi dengan alat pengering, tetapi hal itu meningkatkan biaya operasional sekaligus menimbulkan bau yang mengganggu,” kata Wiratni dalam keterangannya, Kamis (2/10).

Wiratni menyebut PLTSa sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya andalan dalam penanganan sampah. Akar masalah sesungguhnya, ujarnya, ada pada manusia selaku penghasil sampah.

“Proyek PLTSa ini sebenarnya merupakan proyek idealis dalam konteks energi terbarukan. Filosofinya sangat bagus, tetapi secara keekonomian tidak bisa bersaing dengan listrik konvensional. Karena itu, strategi pemanfaatan listrik perlu dibuat lebih inovatif,” terang Wiratni.

Wiratni membeberkan penjualan listrik ke PLN tidak cukup menjamin kelayakan ekonomi proyek. Perhitungan keekonomian PLTSa harus memperhitungkan tipping fee atau biaya pembuangan sampah di fasilitas pengelolaan sampah yang realistis.

Witarni menjelaskan masyarakat perlu menyamakan persepsi bahwa pengelolaan sampah adalah industri jasa, bukan sekadar pelayanan. Dengan begitu, masyarakat sebagai penghasil sampah akan memiliki rasa tanggung jawab lebih besar untuk mengurangi sampah sejak dari sumber.

Wiratni menuturkan fraksi organik memang bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku energi jika melalui proses pengeringan terlebih dahulu. Namun, karakter sampah organik yang mudah membusuk dan berbau membuat pengangkutannya dalam skala besar tidak efisien.

FOTO: Dari Sampah Plastik Mengalir Solar Ramah Lingkungan
sampah plastik sebagai bahan baku pembuatan Petasol yakni bahan bakar setara solar yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Pekanbaru, Riau, Jmuat (08/08/2025). AFP/ Wahyudi

“Permasalahan sampah organik bukan soal bisa atau tidak menjadi energi, melainkan pada proses pengangkutan dari sumber ke lokasi pengolahan. Agar ekonomis, diperlukan skala besar, tetapi hal itu justru berpotensi menimbulkan masalah serupa dengan TPA Piyungan,” jelasnya.

Oleh karena itu, untuk sampah organik direkomendasikan untuk tetap desentralisasi untuk semaksimal mungkin selesai di level rumah tangga atau komunal di lokasi yang tidak terlalu jauh dari sumbernya, dengan pengolahan yang realistis pada skala kecil, misalnya komposting atau maggot.

Sampah organik basah juga tidak direkomendasikan untuk digunakan sebagai bahan baku energi terbarukan, terutama karena masalah pengangkutan dari sumber sampah ke titik pengolahan yang belum mampu menjamin tidak menimbulkan bau dan potensi penyakit di sepanjang perjalanan.

Seperti fasilitas berskala besar lainnya, PLTSa tentu juga memiliki risiko dampak lingkungan, terutama emisi gas hasil pembakaran dan residu abu yang berpotensi mengandung senyawa berbahaya. Namun, risiko ini dapat diminimalisir dengan teknologi yang tepat.

“Sudah banyak rambu-rambu untuk mencegah dampak negatif ini, misalnya mengacu pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup tentang ambang batas kandungan senyawa-senyawa tersebut, memasang peralatan yang tepat, dan juga alat-alat ukur untuk monitoring,” papar Wiratni.

Sebagai langkah praktis, Wiratni merekomendasikan pemberlakuan mekanisme insentif dan disinsentif agar masyarakat terdorong memilah dan mengurangi sampah. Selain itu, pemerintah perlu memetakan sumber-sumber sampah serta ekosistem off-taker yang sudah ada, seperti bank sampah dan pelaku usaha daur ulang.

“Dengan pemetaan itu, kapasitas PLTSa bisa difokuskan hanya pada sampah residu yang benar-benar tidak dapat diolah. Perhitungan keekonomian jangan hanya mengandalkan penjualan listrik ke PLN, tetapi harus disertai mekanisme tipping fee sebagai disinsentif," ungkap Wiratni.

"Jangan sampai PLTSa justru membutuhkan lebih banyak sampah, karena arah kita seharusnya menuju zero waste dengan ekosistem ekonomi sirkuler,” imbuh Wiratni.

Rekomendasi