UGM Periksa Guru Besar Farmasi terkait Kasus Kekerasan Seksual, Apa Hasilnya?
UGM telah melakukan pemeriksaan kepada Guru Besar Farmasi Edy Meiyanto atas kasus dugaan kekerasan seksual.
Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melakukan pemeriksaan kepada Guru Besar Farmasi Edy Meiyanto atas kasus dugaan kekerasan seksual. Pemeriksaan ini berkaitan dengan proses disiplin kepegawaian.
Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius menyebut pemeriksaan tahap pertama sudah dilakukan. Dalam pemeriksaan pertama, sambung Andi, pihak UGM meminta klarifikasi dari Edy Meiyanto.
"Pemeriksaan tahap pertama sudah dilakukan. Kita klarifikasi. Lebih ke konfirmasi. Ada yang diakui ada yang masih dipertanyakan. Masih ada lanjutannya," ucap Andi di UGM, Rabu (7/5).
Andi menerangkan UGM berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat. Meskipun demikian, Andi menerangkan prinsip kehati-hatian juga tetap digunakan dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual.
"Prinsip kita secepatnya (penanganan kasus). Ada hal-hal yang kita klarifikasi. Kita buktikan itu dan sudah kita konfirmasi," ungkap Andi.
Hasil Pemeriksaan Dikirim ke Kemendiktisaintek
Andi menambahkan UGM nantinya akan menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi atas kasus itu ke Kemendikti Sainstek. Nantinya sanksi kepada yang bersangkutan akan ditentukan dan dikeluarkan oleh Kemendikti Sainstek.
"Nanti kita rekomendasikan hasil pemeriksaan dengan dugaan seperti ini. Kita juga memberikan rekomendasi. Nanti putusan akhir ada di Kementerian (Kemendikti Sainstek)," tutup Andi.
Pemeriksaan disiplin yang dilakukan UGM ini berkaitan dengan status Edy Meiyanto yang merupakan seorang ASN. Meskipun UGM sudah memecat Edy Meiyanto namun yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai ASN.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang Guru Besar Farmasi UGM Edy Meiyanto telah dijatuhi sanksi berupa pemecatan oleh UGM. Sanksi ini diberikan karena kasus kekerasan seksual yang dilakukan Edy Meiyanto.
Sanksi pemecatan dari UGM ini mengacu pada Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025. Surat Keputusan ini dikeluarkan pada 20 Januari 2025 lalu.