KUHP dan KUHAP Baru: Akhiri Dominasi Hukum Kolonial, Transformasi Paradigma Pidana Indonesia
Wakil Menko Otto Hasibuan menegaskan KUHP dan KUHAP Baru mengakhiri dominasi hukum kolonial yang telah berlaku lebih dari seabad. Simak bagaimana perubahan paradigma ini membentuk sistem pidana nasional yang lebih modern dan berkeadilan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyatakan bahwa kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai berakhirnya dominasi hukum kolonial. Perubahan fundamental ini telah berlaku selama lebih dari satu abad di Indonesia dan kini digantikan dengan sistem hukum yang lebih relevan.
Pernyataan penting ini disampaikan oleh Otto Hasibuan di Semarang pada hari Sabtu, 11 April 2026, saat menghadiri acara pengukuhan Guru Besar Kehormatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Momen tersebut menjadi penanda awal adaptasi Indonesia terhadap sistem hukum pidana yang baru.
Menurut Otto, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini bukan sekadar mengganti teks undang-undang lama, melainkan membawa perubahan paradigma yang signifikan dalam sistem hukum pidana nasional. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Perubahan Paradigma dalam KUHP dan KUHAP Baru
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa sistem hukum pidana yang berlaku sebelumnya di Indonesia didasarkan pada paradigma retributif. Paradigma ini cenderung menitikberatkan pada aspek pembalasan terhadap pelaku kejahatan, tanpa banyak mempertimbangkan faktor rehabilitasi atau pemulihan.
Namun, dengan hadirnya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia kini mengadopsi pendekatan yang lebih progresif. Sistem hukum pidana nasional beralih ke paradigma korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pergeseran ini mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada hasil.
Transformasi ini bukan hanya pergantian redaksi undang-undang, tetapi merupakan perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap keadilan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka residivisme dan meningkatkan reintegrasi sosial.
Memahami Tiga Paradigma Baru Hukum Pidana
Paradigma korektif dalam KUHP dan KUHAP baru bertujuan untuk mendorong pelaku kejahatan agar menyadari kesalahannya. Melalui pendekatan ini, diharapkan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Fokusnya adalah pada edukasi dan perubahan perilaku.
Sementara itu, paradigma rehabilitatif dirancang untuk membantu mantan narapidana agar dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Otto Hasibuan menyoroti bahwa salah satu masalah klasik adalah sulitnya mantan narapidana diterima kembali di masyarakat, yang seringkali memicu mereka untuk kembali melakukan kejahatan.
Terakhir, paradigma restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Mekanisme seperti pemberian ganti rugi dan saling memaafkan diupayakan untuk menciptakan perdamaian. Pendekatan ini menekankan pada penyelesaian konflik di luar jalur pengadilan formal jika memungkinkan, dengan tujuan mencapai rekonsiliasi.
Sosialisasi dan Peran Akademisi dalam Implementasi Hukum Baru
Pemerintah menyadari pentingnya sosialisasi masif terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini. Berbagai program sosialisasi telah disiapkan, termasuk pelatihan fasilitator (training of facilitator) yang sudah dimulai sejak tahun 2025. Program ini bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan secara efektif.
Otto Hasibuan juga sangat berharap agar kalangan akademisi, khususnya dari fakultas hukum, dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan perubahan hukum ini. Pemahaman yang luas dari masyarakat sangat krusial untuk keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Peran perguruan tinggi dan para ahli hukum menjadi vital dalam menjelaskan esensi dan implikasi dari paradigma hukum pidana yang baru. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta tujuan mulia di balik transformasi sistem hukum nasional ini.
Sumber: AntaraNews