Mahasiswi KKN Diduga Dicabuli, Kadus dan Ketua Karang Taruna Jadi Tersangka
Meskipun sudah ditetapkan tersangka, kedua pelaku masih belum ditangkap polisi.
Setelah cukup lama diproses, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) inisial S, akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan dua tersangka sebagaimana dilaporkan.
Tersangka adalah SK sebagai Kepala Dusun Desa Seri Kembang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan HT Ketua Karang Taruna desa setempat.
"Benar, kami sudah tetapkan dua tersangka sejak 14 Januari 2026," ungkap Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, Senin (19/1).
Mukhlis menyebut penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan alat bukti. Meski sudah ditetapkan tersangka, kedua tersangka belum ditahan dengan alasan kooperatif.
"Nanti kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Mukhlis.
Kedua tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Penyidik telah memeriksa belasan saksi sejak kasus ini dilaporkan pada September 2025.
Kronologi
Diketahui, dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat korban melakukan kuliah kerja nyata (KKN) di desa setempat pada 29 Agustus 2025 dini hari. Ketika itu korban KKN bersama sembilan mahasiswa lainnya.
Sebelum kejadian, mereka menggelar rapat terkait acara penutupan KKN. Hadir juga kedua tersangka dalam agenda itu.Usai rapat, korban masuk kamar.
Tak lama, HT masuk tanpa izin lalu mengunci pintu. Saat itulah HT memeluk dari belakang dan melakukan perbuatan tak senonoh lainnya. Korban melawan dan teriak mencari bantuan.
Bukannya menolong, SK malah ikut melakukan pelecehan dan menahan kunci kamar. Keduanya tertawa saat korban menangis dan ketakutan. Cukup lama, korban barulah bisa keluar dari kamar setelah diselamatkan temannya.