Diduga Hamili Mahasiswi KKN, Pegawai Universitas Mataram Jadi Tersangka
Saat ini, S berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pegawai Universitas Mataram (Unram) berinisial S diduga menghamili seorang mahasiswi saat kegiatan kuliah kerja nyata (KKN). Saat ini, S berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, pihaknya memanggil S untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
"Yang bersangkutan kami panggil pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata dia, Jumat (18/4).
Dia menyatakan, kasus S yang bertugas pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram tersebut dalam tahap penyidikan.
Penetapan S sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang tepat, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, dan korban.
"Sudah banyak saksi. Yang jelas sudah lebih dari dua saksi yang kami periksa dan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan S sebagai tersangka," ujarnya.
Ogah Ungkap Modus S
Perihal modus S yang terindikasi melakukan pelecehan seksual hingga membuat korban hamil, Pujawati memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara detail ke publik.
Dia hanya menyampaikan bahwa tersangka S telah menyalahgunakan status kepegawaiannya hingga dapat berbuat asusila terhadap korban.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi mengapresiasi langkah penanganan Polda NTB yang terus menunjukkan perkembangan.
Dia mengatakan bahwa Unram sebagai pelapor dalam kasus ini merupakan bagian dari bentuk komitmen kampus bersih dari kekerasan seksual.
"Jadi, pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," ucap Joko, dikutip dari Antara.
Tim PPKS Unram dalam penanganan kasus ini juga memberikan pendampingan terhadap korban yang kini diketahui telah melahirkan anak.