Viral Pelecehan Mahasiswi di Unnes, Dosen Dicopot dari Jabatan
Info di media sosial itu juga menyebutkan pelaku merupakan seorang dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi.
Beredar di media sosial akun X Unnes @UNNES*** mengungkap keputusan Universitas Negeri Semarang (Unnes) memberikan sanksi pencopotan jabatan kepada dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.
Info di media sosial itu juga menyebutkan pelaku merupakan seorang dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi.
Ketua Satgas PPK Unnes, Ristina Yudhanti mengatakan, kasus kekerasan seksual dengan Nomor 003/KS/XII/2024 yang masuk pada 13 Desember 2024 melalui Hotline Satgas PPK UNNES telah ditangani sesuai dengan SOP dan peraturan yang ada.
"Satgas PPK Unnes telah melakukan pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari korban, pelaku, dan 3 orang saksi," kata Ristina melalui keterangan resminya, Senin (24/2).
Dalam merumuskan rekomendasi putusan, Satgas PPK Unnes berprinsip pada kepentingan korban dengan mempertimbangkan keinginan dan harapan korban atas pelaku.
"Satgas PPK Unnes telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan Universitas Negeri Semarang dan pelaku telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan," ungkapnya.