Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke 3 Mahasiswi, Dosen PNUP Dinonaktifkan
BEM menemukan adanya tiga korban yang akhirnya berani memberikan keterangan setelah mendapat jaminan perlindungan dan kerahasiaan identitas.
Seorang dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) inisial IS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga mahasiswinya dengan modus ujian perbaikan nilai kuliah. Dosen itu pun telah mendapat sanksi dari pihak kampus.
Presiden BEM PNUP, Hendra Saputra mengatakan, pihaknya tidak langsung mempercayai informasi tersebut setelah menerima pengakuan dari salah seorang mahasiswi yang menjadi korban. Menurutnya pihaknya lebih dulu melakukan penelusuran ke mahasiswa Jurusan Akuntansi.
Dari hasil penelusuran itu, BEM menemukan adanya tiga korban yang akhirnya berani memberikan keterangan setelah mendapat jaminan perlindungan dan kerahasiaan identitas.
"Saat kami telusuri, ternyata ada tiga korban yang berani bicara setelah kami menjamin identitas dan keselamatan mereka," kata Hendra.
Dugaan pelecehan terjadi ketika korban mengikuti proses ujian atau perbaikan nilai mata kuliah. Dua mahasiswi awalnya dijadwalkan mengikuti ujian pada waktu berbeda, namun keduanya sepakat datang bersamaan karena khawatir terjadi sesuatu.
Namun saat tiba di lokasi, keduanya justru dipisahkan ke ruangan berbeda. Dalam situasi itu, terduga pelaku disebut lebih banyak berada di ruangan salah satu korban.
Korban mengaku mengalami tindakan fisik tidak pantas seperti dirangkul, ditarik mendekat, hingga kepalanya dipegang secara paksa meski telah menolak. Bahkan, salah satu korban disebut mengalami tindakan yang lebih serius hingga membuatnya trauma.
"Nah di situ terjadi tindakan itu. Korban sudah menolak tapi tetap dipaksa. Dia tarik kepalanya supaya dekat dengan dia," ujar Hendra.
Diduga Sudah Berlangsung Lama
Ia juga mengungkapkan dugaan perilaku serupa disebut telah berlangsung lama. Informasi itu diperoleh dari sejumlah mahasiswa dan alumni yang mengetahui adanya tindakan serupa, namun sebelumnya korban disebut memilih tidak melapor.
BEM PNUP kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus pada 13 April 2026. Tiga korban selanjutnya dimintai keterangan oleh Satgas untuk proses pemeriksaan.
"Setelah proses pemeriksaan berjalan, Satgas menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya," kata Hendra.
Satgas kemudian menerbitkan surat rekomendasi kepada pimpinan kampus pada 20 April 2026 untuk ditindaklanjuti. Namun mahasiswa mempertanyakan keputusan kampus karena terduga pelaku disebut hanya dijatuhi sanksi penurunan jabatan, bukan pemecatan.
Mahasiswa menilai sanksi tersebut belum memberikan rasa aman bagi civitas kampus apabila dosen yang bersangkutan kembali mengajar.
"Tidak ada jaminan ketika dosen itu kembali mengajar tidak akan ada lagi korban berikutnya," ujar Hendra.
Dosen Dinonaktifkan
Terpisah, Ketua Satgas PPKS PNUP, Andi Musdariah membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari mahasiswa dan menangani laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Satgas PPKS telah menangani laporan kekerasan seksual dan melakukan pemeriksaan, serta memberi rekomendasi kepada Direktur PNUP," kata Musdariah saat dikonfirmasi terpisah.
Dia mengaku surat rekomendasi tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh pihak kampus dengan menonaktifkan Dosen IS. Selain itu sang dosen juga disanksi demosi jabatan menjadi asisten ahli.
"Selanjutnya rekomendasi dari Satgas ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan direktur untuk menonaktifkan pelaku dan menurunkan jabatan dari lektor ke asisten ahli," pungkasnya.