Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memasukan nama Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial KH sebagai buronan. Sebelumnya, KH ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Pendamping Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar Mirayati Amin mengatakan keberadaan tersangka KH saat ini menjadi tanya. Diduga KH melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Makassar, tersangka mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone. Namun, setelahnya tidak ada informasi yang diterima oleh penyidik," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).
Bahkan hingga hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasihat hukumnya. Mirayati menjelaskan sebelumnya, tersangka sempat ditahan di Polda Sulsel. Dalam proses penyidikan, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Permohonan itu diterima oleh Penyidik Polda Sulsel. Hal ini menyebabkan tersangka beralih status menjadi tahanan kota untuk sementara. Kemudian kami melakukan upaya desakan percepatan penanganan perkara kepada Kejari Makassar, dengan mengirimkan surat. Namun, tidak ada konfirmasi atau balasan yang diterima," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum, kata Mirayati, memberikan alasan, bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan Kejari Makassar sementara fokus pada proses pelimpahan tahanan aksi Agustus dan September.
Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan, mengingat semua orang pada dasarnya harus dipandang setara dalam proses hukum, termasuk dalam hal mendapatkan akses keadilan.
"Kami menilai, lambannya penanganan kasus ini memberi peluang terhadap kaburnya Tersangka dan penundaan akses keadilan terhadap korban. Hingga detik ini, kami masih mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka KH sebagai bentuk serius penyidik dalam menangani perkara ini," tambahnya.
Mirayati mengingatkan profesi tersangka sebagai dosen, bisa berpotensi bagi korban rentan mengalami viktimisasi kedua. Ia menyebut ketidakjelasan status hukum pelaku akan berdampak terhadap korban.
"Tanggal 6 Agustus lalu, LBH Makassar sempat memasukkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik dan Disiplin Dosen, secara tertulis dengan Nomor Surat : 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025, yang ditujukan kepada Rektor UNM saat itu," sebutnya.
Surat laporan tersebut dijawab oleh Rektorat UNM. Saat itu, UNM memutuskan untuk memberhentikan sementara KH.
"Pihak kampus hanya memberitahukan bahwa Khaeruddin selaku terlapor telah diberhentikan sementara, selama proses hukum berlangsung," ucapnya.
Advertisement
Terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Komisaris Zaki Sungkar, membenarkan bahwa tersangka tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
"Iya, kabur. Sudah ada (surat) DPO-nya," kata Zaki.
Zaki menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Khaeruddin sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Permohonan tersebut dikabulkan penyidik, sehingga status penahanannya berubah menjadi tahanan kota. Setelah itu, tersangka pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Namun, saat penyidik hendak melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Khaeruddin tidak lagi berada di tempat.
"Ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit. Saat mau tahap dua dia tidak datang, kemudian dijemput penyidik ke Bone, ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada," ujar Zaki.
Advertisement
Sekadar diketahui, Polda Sulsel menetapkan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial KH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya. KH dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik.
"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta," ucapnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen UNM tersebut kepada mahasiswanya.
"Kami sudah periksa empat saksi. Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," ungkap Zaki.