Polresta Banyumas Tahan Dua Tersangka Kasus Pencabulan Anak dan Pelecehan Seksual
Polresta Banyumas berhasil menahan dua pria berinisial SW dan KLR sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak dan pelecehan seksual setelah mengantongi alat bukti yang cukup, menegaskan komitmen perlindungan korban di wilayah Banyumas.
PURWOKERTO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas telah menahan dua pria berinisial SW dan KLR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan pelecehan seksual. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang memadai.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi menyatakan penetapan tersangka merupakan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara. Dua laporan berbeda yang ditangani penyidik menjadi dasar penindakan ini. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, di mana kedua tersangka ada dalam dua kasus yang berbeda. Kami berkomitmen melakukan proses penyidikan secara profesional serta berorientasi pada perlindungan korban,” kata Kombes Pol Petrus Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026.
Kronologi Dugaan Pencabulan Anak oleh Tersangka SW
Kasus yang menjerat tersangka SW (42) diduga terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Peristiwa ini berlangsung di sebuah kamar mes kantor lembaga zakat yang berlokasi di wilayah Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak laki-laki yang saat kejadian masih duduk di bangku kelas 3 SMA.
Tersangka SW diketahui berstatus karyawan swasta dan memiliki jabatan di salah satu institusi pendidikan serta lembaga sosial keagamaan di wilayah Banyumas. Statusnya sebagai figur yang memiliki pengaruh menambah keprihatinan atas dugaan perbuatan tersebut. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan menggigit telinga korban. Tindakan ini dilakukan meskipun korban telah berulang kali meminta pelaku menghentikan perbuatannya. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kasus Pelecehan Seksual dalam Lingkungan Kampus oleh KLR
Sementara itu, tersangka KLR ditetapkan dalam perkara berbeda yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa. Dugaan pelecehan ini terjadi saat korban menjalani proses bimbingan skripsi di lingkungan kampus. Insiden ini menyoroti kerentanan korban dalam situasi yang seharusnya menjadi lingkungan aman untuk belajar.
Polresta Banyumas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Alat bukti yang cukup berhasil dikumpulkan untuk mendukung penetapan KLR sebagai tersangka. Kedua tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius. Polisi mengimbau institusi pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan menciptakan lingkungan yang aman. Ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Komitmen Polresta Banyumas dan Imbauan Perlindungan Korban
Polresta Banyumas menjadikan penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban prioritas utama. Pendekatan yang mengedepankan kehati-hatian, pendampingan, serta perlindungan identitas korban dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan trauma pada korban dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Kepala Polresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau pelecehan seksual. Laporan yang cepat akan memungkinkan pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti melalui proses hukum. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.
Langkah-langkah preventif juga terus diperkuat oleh Polresta Banyumas guna menekan angka kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya serta cara melaporkan tindak kejahatan ini terus digalakkan. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi warga dari kejahatan seksual.
Sumber: AntaraNews