Seorang guru salah satu Sekolah Dasar (SD) wilayah Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Polres Mesuji.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru berinisial AS (35) terhadap dua pelaku berinisial F dan D.
Kedua korban saat ini masih berstatus pelajar salah satu SMP yang berada di kabupaten Mesuji, dan aksi bejat tersebut telah dilakukan sejak kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku kepada muridnya di rumah si guru dan sekolah seperti ruang guru maupun di UKS.
Dengan perbuatan itu, kedua korban yang didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, melaporkan AD ke Polres Mesuji atas perbuatannya tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mesuji, Iptu Rosali membenarkan bahwa adanya laporan terkait dugaan tinndak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru.
"Benar sudah laporan," katanya saat dimintai keterangan.
Rosali menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terkait korban lainnya.
"Untuk korban lain masih pendalaman, nanti disampaikan lagi," pungkasnya.