Wakil Ketua DPR Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula, Soroti Revitalisasi Komisi Yudisial

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan bidang hukum oleh Unissula, Semarang. Orasi ilmiahnya menyoroti urgensi revitalisasi Komisi Yudisial demi peradilan yang bersih dan akuntabel, menarik perhatian publik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wakil Ketua DPR Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula, Soroti Revitalisasi Komisi Yudisial
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan bidang hukum oleh Unissula, Semarang. Orasi ilmiahnya menyoroti urgensi revitalisasi Komisi Yudisial demi peradilan yang bersih dan akuntabel, menarik perhatian publik. (AntaraNews)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Adies Kadir, baru-baru ini menerima pengukuhan prestisius sebagai profesor kehormatan di bidang hukum. Pengukuhan ini diberikan oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengukuhkan perannya dalam dunia akademik dan hukum nasional.

Upacara pengukuhan berlangsung di Auditorium Unissula, Semarang, pada hari Sabtu, di mana Adies Kadir menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul "Menembus Batas: Revitalisasi Komisi Yudisial dalam Sistem Peradilan Indonesia". Orasi ini menjadi sorotan utama, membahas peran krusial Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga integritas peradilan.

Pengukuhan ini tidak hanya mengakui kontribusi Adies Kadir dalam legislasi, tetapi juga pemikirannya yang mendalam terhadap sistem hukum di Indonesia. Kehadirannya sebagai profesor kehormatan diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan hukum di Unissula, serta mendorong diskusi lebih lanjut mengenai reformasi peradilan.

Orasi Ilmiah dan Urgensi Revitalisasi Komisi Yudisial

Dalam orasinya, Adies Kadir menjelaskan bahwa Komisi Yudisial (KY) yang dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD NRI 1945, tepatnya Pasal 24B, merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum dan peradilan di Indonesia. Kehadiran KY adalah respons atas tuntutan masyarakat akan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, terutama setelah pengalaman masa lalu di mana peradilan kerap dipandang tidak independen dan rawan penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan mandat konstitusional tersebut, KY diharapkan menjadi filter utama dalam seleksi calon hakim agung, sekaligus pengawal etika dan integritas hakim di seluruh tingkatan peradilan. Peran ini sangat vital untuk memastikan bahwa lembaga peradilan diisi oleh individu-individu yang kompeten dan berintegritas tinggi.

Adies Kadir menekankan bahwa reformasi KY adalah sebuah keharusan dan agenda mendesak yang tidak dapat ditunda. Menurutnya, menunda revitalisasi berarti mempertaruhkan kredibilitas peradilan dan membiarkan krisis kepercayaan publik semakin dalam terhadap institusi hukum.

Rekomendasi Penguatan Komisi Yudisial oleh Adies Kadir

Sebagai gagasan akademik, Adies Kadir menyampaikan sejumlah rekomendasi konkret untuk penguatan Komisi Yudisial. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas KY dalam menjalankan tugasnya.

  • Penguatan KY dalam Rekrutmen Hakim Agung: Termasuk mandat untuk menjelaskan rekam jejak dan hasil penilaian integritas calon secara resmi di hadapan DPR.
  • Peningkatan Transparansi dan Partisipasi Publik: Dengan kewajiban publikasi dokumen seleksi, rekam jejak calon, dan jawaban KY atas masukan masyarakat.
  • Penegasan Peran DPR: Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 27/PUU-XI/2013, yaitu sebagai pengawas prosedural, bukan pemilih yang sarat kompromi politik.
  • Redefinisi Hubungan KY dan Mahkamah Agung: Melalui pengaturan kewenangan yang lebih jelas, sistem informasi bersama, serta mekanisme koordinasi rutin.
  • Dukungan Politik dan Legislasi dari DPR serta Pemerintah: Termasuk reformulasi UU KY, penyediaan anggaran yang memadai, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Adies Kadir juga menambahkan pentingnya mengantisipasi tantangan masa depan. Hal ini mencakup perhatian terhadap digitalisasi peradilan, perkembangan teknologi informasi, serta kebutuhan peningkatan kesejahteraan hakim. Seluruh rekomendasi ini dirancang untuk memastikan KY dapat beradaptasi dan tetap relevan di tengah dinamika zaman.

Apresiasi dari Unissula dan Proses Pengukuhan Profesor Kehormatan

Rektor Unissula, Prof. Gunarto, menyampaikan bahwa proses pengukuhan guru besar nondosen harus melalui seleksi ketat sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 38/2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Hal ini menegaskan bahwa Adies Kadir telah memenuhi standar akademik yang tinggi.

Prof. Gunarto juga mengapresiasi kontribusi Adies Kadir, menyatakan, "Adies memiliki kontribusi pemikiran yang luar biasa bagi negara, khususnya merevitalisasi KY supaya tetap berjuang menjaga martabat dan marwah para hakim di seluruh Indonesia." Kehadiran Adies sebagai profesor kehormatan pada Fakultas Hukum Unissula diharapkan dapat menambah nuansa keilmuan dalam khazanah ilmu hukum.

Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting nasional. Di antaranya adalah Ketua DPR Puan Maharani, seluruh wakil ketua DPR, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta beberapa menteri seperti Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi/Kepala BKPM), Meutya Hafid (Menteri Komunikasi dan Informatika), dan Wihaji (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi