Bejat, Ayah di Klaten Tega Cabuli Anak Kandung Selama 14 Tahun
Korban diketahui seorang perempuan berinisial SH (23) dan pelaku berinisial D (65 ) seorang buruh harian lepas.
Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap aksi bejat tindak pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya sendiri. Mirisnya, tindakan tak bermoral itu dilakukan sejak anaknya masih kelas 4 SD hingga umur 23 tahun.
"Pencabulan ini berawal dari ketika korban berumur 10 tahun atau kelas 4 SD hingga kasus ini bisa diungkap. Jadi selama 14 tahun, korban menerima perlakuan cabul dari ayah kandungnya sendiri. Terakhir dilakukan pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekitar jam 16.15 WIB," ujar Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (20/2).
Korban
Korban diketahui seorang perempuan berinisial SH (23) dan pelaku berinisial D (65 ) seorang buruh harian lepas.
Keduanya tinggal satu rumah dengan ibu dan 4 saudara kandung yang semuanya pria. Yakni di Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Kejadiannya selalu di rumah, saat anggota keluarga lainnya pergi. Kebetulan ibunya itu adalah pedagang di pasar. Sehingga setiap kali ibunya meninggalkan rumah, pelaku ini melancarkan aksi pencabulannya," ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, selama 14 tahun menjadi korban pencabulan ayahnya, korban tidak berani melaporkan kepada ibu maupun ketiga saudaranya. Korban mengaku selalu diancam bahkan ancaman pembunuhan jika melapor ke orang lain.
"Seiring berjalannya waktu, korban bercerita kepada ibunya. Selain pencabulan, tersangka juga sering melakukan KDRT kepada istrinya. Ketika mendapat curhatan dari anaknya, maka dia langsung membawa anaknya ke kantor Polres Klaten untuk membuat laporan polisi. Setelah itu langsung kita tindaklanjuti, langsung kita amankan tersangka," bebernya.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 potong kaos oblong lengan pendek warna hitam, 1 potong celana kulot warna hijau serta 1 potong celana dalam warna orange,
Saat ini, lanjut Kapolres, korban korban mengalami trauma berat dan sempat kepikiran untuk mengakhiri hidupnya. Korban juga dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Klaten.
"Untuk motifnya, tersangka ini dengan bujuk rayu dan kekerasan melakukan pencabulan terhadap anak kandung, karena nafsu birahi. Istrinya juga sudah tidak bisa melayani keinginannya," ungkap dia.
Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan Pasal 418 ayat 1 KUHP, atau Pasal 414 ayat 1 huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.