Seorang ayah di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial DT (40), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Lebih mirisnya, aksi bejat itu telah berlangsung selama empat tahun terakhir.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan pelaku kali pertama melakukan perbuatannya saat korban duduk di kelas 4 SD atau usia 10 tahun. Tindakan bejat itu dilakukan pelaku hingga korban duduk di bangku SMP saat umur 14 tahun.
“Dan pada saat melakukan, selalu dilakukan di rumah kontrakan keluarga tersebut,” ujar dia saat jumpa pers di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (11/12/2025).
Advertisement
Beri Obat KB dan Dilakkan saat Sang Ibu Jualan Keliling
Aksi biadab DT bahkan disertai dengan pemberian obat KB kepada putrinya untuk mencegah kehamilan. Kasus ini terungkap usai ibu korban menemukan obat KB tersebut dan melaporkannya segera ke polisi.
Dijelaskan Faruk, DT mengimingi korban dengan memberikan uang hingga handphone untuk menyalurkan syahwatnya. Usai penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengantongi dua alat bukti cukup, DT pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Perbuatan tersebut dilakukan pada saat istrinya atau ibu korban itu sedang berjualan lauk keliling di sekitar tempat tinggalnya keluarga tersebut,” ujar dia.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya DT, terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Ia dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres menegaskan penanganan kasus ini dilaksanakan secara profesional dan hati-hati, dengan melibatkan sejumlah lembaga pendamping anak. Itu guna memastikan korban mendapatkan perlindungan terutama secara psikis.