Kakak Tiri Curiga Perilaku Aneh Adiknya, Ternyata Akibat Diperkosa Ayahnya Selama Bertahun-Tahun
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mengatakan pria tersebut berinisial AS (44) dengan tega memperkosa sang anak yang saat ini berusia 14 tahun.

Seorang ayah kandung di Kecamtan Seputih Banyak, Lampung Timur tega melakukan perbuatan keji kepada sang anak yang masih di bawah umur, atau sejak di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mengatakan pria tersebut berinisial AS (44) dengan tega memperkosa sang anak yang saat ini berusia 14 tahun.
"Korban memperkosa sang anak sejak masih kelas 3 SD dan saat ini korban duduk di bangku 1 SMP," katanya Jumat (9/5).
Pengungkapan perbuatan keji ini terbongkar akibat kecurigaan sang kakak tiri korban yang mencurigai perubahan perilaku sang adik.
“Setelah ditanya oleh sang kakak, korban pun akhirnya mengakui kalau telah diperkosa oleh sang ayah sejak kelas 3 SD,” jelas Hairil.
Satelah mengetahuinya perbuatan sang ayah tirinya itu, sang kakak pun melaporkannya kepada sang ibu lalu melapor ke Polsek Seputih Banyak.
"Setelah adanya laporan itulah anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Kamis 8 Mei 2025," tambah Hairil.
Pengakuan Pelaku
Dari pengakuan pelaku, lanjut Hairil perbuatannya keji ini pertama kalo dilakukan ketika sang istri yang juga ibu korban pergi bekerja ke Jakarta
"Untuk melakukan tindakan keji itu sang ayah mengancam akan memukuli jika menolak ajakannya," ungkapnya.
Hairil mengatakan, atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
"Perbuatan ini terakhir terjadi pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di kamar warung makan milik keluarga,” pungkasnya.