Siswi SD di Sragen yang Dihamili Ayah Tiri Masih Tinggal Satu Rumah
Malang nasib FY (14), siswi SD kelas 6 di Sragen korban nafsu bejat AT, ayah tirinya sendiri hingga hamil 7 bulan.
Malang nasib FY (14), siswi SD kelas 6 di Sragen korban nafsu bejat AT, ayah tirinya sendiri hingga hamil 7 bulan. Betapa tidak, pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran. Bahkan, masih tinggal satu atap bersama keluarganya.
Setelah sempat diusir warga dan diminta tinggal di pemakaman desa, mereka difasilitasi pemerintah desa dan diperbolehkan menempati salah satu bangunan milik desa setempat.
Hingga saat ini kasus memilukan itu masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sragen, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sragen Iptu Sriyadi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kondisi terakhir korban dan pelaku maupun keluarga pada Selasa (10/6). Laporan disampaikan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.
"Kami sudah bertemu dengan korban, keluarga korban dan pelaku. Namun wali dari anak tersebut yakni, ibu kandung korban tidak mau melaporkan perbuatan suaminya yang menyebabkan anak sulungnya hamil 7 bulan," ujar Iptu Sriyadi, Rabu (19/6).
Sementara, ayah kandung korban memiliki masalah dengan kesehatan jiwa. Selain itu, kerabat korban tidak mau melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Hal inilah yang menyebabkan penanganan kasus tersebut terkendala.
“Kami sudah temui dan koordinasi dengan dinas terkait, termasuk kita konsultasi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sragen,” katanya.
Aksi Bejat Sang Ayah
Sebelumnya, perbuatan bejat dilakukan pria berinisial AT, warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Ia tega menyetubuhi anak tirinya sendiri FY (14) yang masih duduk dibangku SD (sekolah dasar) berulangkali.
Nahas, korban yang masih duduk di kelas VI SD itu saat ini hamil 7 bulan. Lebih miris lagi, kejadian tersebut diketahui ibu korban, namun ia tidak bisa berbuat apa-apa. Kasus ini kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen dan mendapat pendampingan dari dinas terkait.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sragen Iptu Sriyadi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan peristiwa tersebut. Dia menyampaikan ibu kandung korban tidak mau laporan, sedangkan ayah kandung korban mempunyai masalah dengan kesehatan jiwa.
"Besok ketemu di kantor, akan kami jelaskan,” Sriyadi, Rabu (18/6).
Terpisah, koordinator Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Jenar, Sragen, Suwanto mengaku mendapatkan informasi ada anak hamil 7 bulan saat sedang periksa di puskesmas.
"Awalnya saya dihubungi kepala puskesmas bahwa ada pemeriksaan kehamilan seorang anak di bawah umur, masih berumur 14 tahun,” katanya.
Lanjut dia, korban awalnya mengaku dihamili teman di akun Tiktok. Namun setelah ditelusuri, pelakunya adalah ayah tirinya. Yang mengherankan, ibunya korban juga mengetahui bila anak sulungnya hamil dengan suaminya.
Sementara itul, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Sragen dr. Agus Sudarmanto membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mengaku sudah memberikan pendampingan.
"Kami belum menerima laporan lengkap, setahu saya sudah didampingi dinas," terang Agus.