Seorang pria berinisial S (37) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega setubuhi anak tirinya yang masih pelajar hingga hamil.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (31/10) saat berada di rumahnya.
"Tindakan bejat pelaku terungkap setelah pihak sekolah dimana korban bersekolah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan," katanya Selasa (4/10).
Dari hasil test kehamilan diketahui korban dinyatakan positif hamil, dan setelah itu korban dibawa ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan diketahui usia kandungan korban sudah tujuh minggu. Dan pihak sekolah pun langsung menghubungi ibu korban untuk menindaklanjuti hasil tersebut," jelas Yunnus.
Di hadapan sang ibu, korban mengaku jika ayah tirinya melakukan tindakan tak terpuji itu sejak tahun 2023 hingga September 2025.
"Korban mengaku tak berani mengadu karena diancam oleh pelaku. Mendengar pengakuan itu sang ibu pun langsung melaporkan ke Polres Pringsewu," tutur Yunnus.
Advertisement
Yunnus mengungkapkan jika pelaku nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati kepada sang istri.
"Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena rasa sakit hati kepada istrinya. Ia menyebut kerap berselisih dan merasa diabaikan karena istrinya sering menolak saat diajak berhubungan suami istri," ungkapnya.
Advertisement
Yunnus menyebutkan jika saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari lembaga terkait.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.