Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa menangkap pria inisial AG (45) dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak kandungnya. Sebelumnya, seorang pelajar datang ke Polres Gowa untuk melaporkan kasus TPKS yang dialaminya.
Kapolres Gowa AKBP Muh Aldy Sulaeman mengatakan AG ditangkap tidak lama setelah korban melapor di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Korban melaporkan ayah kandungnya sendiri bersama temannya.
"Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NR (17) memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya. Saat ini pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, AG tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak masih duduk di sekolah dasar (SD). Aldy mengungkapkan usia korban saat ini sudah 17 tahun.
"Pelaku menyetubuhi anaknya sejak korban masih berusia 11 tahun. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali hingga korban berusia 17 tahun," ucapnya.
Pelaku AG mengaku menyetubuhi anak kandungnya saat istrinya sedang tidur. Bahkan, AG menyetubuhi korban saat ada istrinya di sampingnya.
"Saya setubuhi anak saya di samping istri saya yang sedang tertidur. Saya khilaf dan menyesal, saya tidak tahu harus bagaimana lagi,” ucapnya.
Advertisement