2 Korban Cabul Ayah Kandung yang Berprofesi Guru Agama Selalu Tulis Kejadian di Buku Harian
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, kedua korban selalu menuliskan perlakuan bejat ayahnya di sebuah buku.
Polres Klaten Jawa Tengah mengonfirmasi peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah kandung di Klaten terhadap kedua anaknya. Pelaku berinisial AK (42) yang berprofesi sebagai guru agama dan korban berinisial berinisial ZAZ (19) dan adiknya SKD (15).
Perbuatan korban dilakukan dari sejak tahun 2022 hingga 2026. Korban dan keluarga diketahui awalnya tinggal di Lampung, kemudian pindah ke Yogyakarta dan Kemalang Klaten, Jawa Tengah.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, kedua korban selalu menuliskan perlakuan bejat ayahnya di sebuah buku. Tulisan berisi perbuatan ayahnya secara rinci. Buku tersebut kini menjadi bukti baru yang sangat berharga untuk mengungkap kasus tersebut.
"Ketika korban itu menjadi korban perbuatan pelecehan seksual oleh bapaknya, korban itu senantisa menuliskan kronologis kejadiannya di diarinya. Jadi setiap kali mendapatkan pelecehan seksual, baik kakak maupun adiknya selalu menuliskan di buku diarinya masing-masing," ujar Faruk saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (18/5) petang.
"Sehingga itu menjadi petunjuk dan tambahan alat bukti bagi kami sehingga membuat terang kasus ini," tandasnya.
Isi Tulisan Buku Harian
Dari tulisan buku harian itu, lanjut Kapolres, pihaknya bisa mengetahui dan pelaku tidak bisa mengelak atau menyangkal perbuatannya.
Kapolres menambahkan, tersangka ditangkap pada Rabu (13/5) pekan lalu setelah keluarga korban (bibi) melaporkannya ke Satreskrim Polres Klaten. Saat ini korban berada atau ikut bibinya di Kota Salatiga.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya kasus pencabulan 2 anak oleh ayah kandungnya dibenarkan Kuasa Hukum korban, Lilik Setiawan. Ia menyebut pelaku tindak pencabulan merupakan pembina sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Diniyah Klaten. Kedua korban sebelumnya berinisial U (19) dan adiknya Y (15). Namun polisi mengkonfirmasi kedua korban berinisial ZAZ (19) dan adiknya SKD (15).