Pelaku Penculikan Anak SD Mengaku Mahasiswa, Cabuli Korban Dalih Tugas Biologi dan Diberi Uang Rp12.000

Pengacara korban penculikan anak SD kelas 2, Zaina Petir mengatakan, modus pelaku mendatangi anak-anak saat pulang sekolah.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Pelaku Penculikan Anak SD Mengaku Mahasiswa, Cabuli Korban Dalih Tugas Biologi dan Diberi Uang Rp12.000
Pelaku Penculikan Anak SD Mengaku Mahasiswa, Cabuli Korban Dalih Tugas Biologi dan Diberi Uang Rp12.000 (Merdeka.com)

F (22), pelaku penculikan anak ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi cabul terhadap anak-anak SD. Modusnya mengaku sebagai mahasiswa dan mendatangi hingga merayu korban untuk diajak melakukan perbuatan tak senonoh dengan iming-iming uang.

Pengacara korban penculikan anak SD kelas 2, Zaina Petir mengatakan, modus pelaku mendatangi anak-anak saat pulang sekolah. Saat datang, pelaku mengaku sebagai mahasiswa meminta korban menemani untuk membuat tugas biologi dengan buat video anak-anak SD.

"Jadi korban terus diajak muter ke daerah SMK Jateng, ke jl. Hasanudin, Arteri Tanah Mas, Banjir Kanal kemudian berhenti, pura- pura ngecek bensin sambil membuka Handpone di sekitar jl. Kokrosono," kata Zaenal Petir, Jumat (10/10).

Dalam perjalanan, korban diajak muter, kemudian pelaku yang kesehariannya sebagai tukang potong rambut itu memperlihatkan video ke beberapa anak SD disuruh memijat area vital pelaku.

"Korban dirayu disuruh memijat area kemaluan pelaku. Bila sudah melakukan akan diberi imbalan uang Rp12.000," ungkapnya.

Kemudian korban dibawa muter lagi mencari rumah kosong di wilayah Semarang Utara, belum mendapatkan kekerasan seksual tapi sudah diincar pelaku dengan membawanya ke tempat yang sepi. 

"Jadi tersangka sudah membocengkan korban di atas motor, lalu mencari tempat sepi untuk melakukan pencabulan," ujarnya.

Pelaku Akhirnya Tertangkap

Beruntung sebelum beraksi pelaku tertangkap oleh keluargannya. "Pelaku sudah diamankan polisi untuk pendalaman, sembari keluarga membuat laporan polisi," ujarnya.

Zaina Petir, selaku pengacara korban penculikan anak SD kelas 2 itu, menyampaikan bahwa tertangkapnya pelaku telah menghentikan aksi bejat yang telah dilakukan sejak 2024.

"Ternyata penculik telah melakukan perbuatan asusila kepada korban lain sejak tahun 2024. Polisi sedang mendalami kasus tersebut. Beruntung keluarga korban bisa tangkap tangan kalau tidak bisa puluhan atau ratusan jadi mangsanya," jelasnya.

Atas perbuatan cabul pelaku terhadap korban menyisakan trauma kepada anak-anak yang masih dibawah umur. "Kalau saja ada pasal membolehkan alat kelamin dipotong, potong saja penisnya," jelas Zainal Petir di Polrestabes Semarang ketika mendampingi korban penculikan AKF 9 tahun warga Bulu Lor, Semarang Utara membuat laporan polisi.

Tertangkapnya penculik biadap, berawal ketika, Selasa, 7 Oktober 2025 korban AKR belum pulang, padahal biasanya jam 14.30 tiba di rumah yang berjarak kisaran 60 meter dari sekolah.

Neneknya yang mengetahui cucunya belum pulang kemudian mencari ke sekolahan tapi kosong. Karena tak membuahkan hasil, lalu lapor kepada orangtuanya selaku ibu korban, ATS (39) bersama suami M (43) tahun mencari anaknya ke sekolah.

"Semua kelas dan kamar mandi dicek tidak ditemukan," ujarnya.

Kemudian salah satu orang tua wali murid memberitahu kalau korban AKF diboncengkan orang laki yang tidak dikenal naik matic kecil di daerah Palgunadi, kisaran 200 m dari SD.

"Keluarga korban minta tolong saudaranya nyebar mencari korban," ujarnya.

Temukan Korban Bersama Pelaku

Sekitar jam 18.00, Om-nya menemukan korban bersama pelaku naik Mio kencang di depan SMAN 14 Tanah Mas. Terjadi pengerjaran oleh Dedi hingga di depan SMK N 10 jl. Kokrosono, motor pelaku dipalang hingga tidak bisa lari. 

Atas kejadian itu, keluarga korban didampingi Zainal Petir telah melaporkan pelaku dengan nomer laporan:LP/B/307/X/2025/SPKT/Polrestabes/Polda Jateng, pasal 82 ayat( 1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Itu ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 M. Polisi masih melakukan pengembangan korban lain sehingga nanti pasalnya bisa berlapis," kata Zainal Petir.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan pelaku sudah diamankan dalam pengembangan. Namun polisi menemukan sejumlah konten video para korban di handphone milik pelaku kekerasan seksual berinisial F (22).

"Iya ada video di handphone tersangka, ditemukan video anak, sejauh ini video itu hanya untuk kebutuhan pribadi. Tapi tidak menutup kemungkinan bakal mendalami video-video yang berisi korban itu disebar atau diperjualbelikan," kata dia.

Rekomendasi