Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku
Kejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
pemerkosaan![Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/25/1714025410558-it27t.jpeg)
Gadis 17 tahun dirudapaksa secara bergantian oleh para pelaku.
![Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/25/1714025346947-kt2ri.jpeg)
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku
Gadis di bawah umur warga Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dirudapaksa atau diperkosa empat orang pemuda.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol mengatakan, korban masih di bawah umur yang berusia 17 tahun dirudapaksa secara bergantian oleh para pelaku.
- Tragis, Penagih Utang di Cianjur Tewas Dibacok Pengutang
- Baru Saja Berbuka Puasa, Api Berkobar Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Palangka Raya
- Pengakuan Keponakan Bunuh Paman dan Simpan Mayat Korban Dalam Sarung: Istirahat Masih Disuruh Jaga Warung
- Kisah Pilu ABG Tertatih Selamatkan Diri dari Sebuah Kontrakan Usai Diperkosa Pria Mabuk Baru Dikenal
- Festival Patrol & Kundaran Semarakkan Ramadan di Banyuwangi
- Imbas Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek, Penempatan Titik Contraflow akan Dievaluasi
"Kejadiannya sekitar 02.00 WIB dini hari yang bertempat di sebuah rumah di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Persetubuhan itu dilakukan pelaku secara bersama-sama," tuturnya kepada merdeka.com, Kamis, (25/4).
Kejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
![Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/25/1714025361625-99q1xk.jpeg)
"Kemudian korban dibawa pelaku ke dalam rumah. Setelah itu datang lagi tiga orang pelaku. Korban juga dicekoki minuman keras oleh pelaku," tuturnya.
Ia mengatakan, kejadiannya pada 21 April 2024, usai kejadian itu keesokan harinya korban melapor. Lalu, pada 23 April 2024 pelaku berhasil ditangkap.
"Tiga orang berhasil kita tangkap, satu lagi masih dalam pencarian," sebutnya.
Faisol mengatakan, atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan pasal 81 Ayat 1 dan 3 Junto Pasal 76 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.