Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
pembunuhan![Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/17/1713362444176-c2cke.jpeg)
Pemicunya, pelaku kesal mendengar korban dan saudaranya bertengkar
![Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/17/1713362431044-ozqnq.jpeg)
Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
Seorang pria berinisial M (31) diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya. Korban akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan saat hendak mengungsi ke Purwakarta.
Diketahui, M dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
- Tragis, Ayah di Palembang Babak Belur Dikeroyok Dua Anak Kandung
- Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku
- Tragis, Ayah Kandung Cekik & Bekap Balitanya Hingga Tewas Lalu Santai Merokok Depan Rumah
- Terbakar Api Cemburu, Suami di Sukabumi Kejar & Tabrak Mobil Istri dari Belakang hingga Terobos Toko Warga
- FOTO: Usai Lebaran, Harga Beras di Pasaran Masih Belum Stabil
- 2 DPO Vina Cirebon Tiba-Tiba Dihilangkan, Hotman Tegaskan Amar Putusan Ada 3 Buronan dan Sudah Inkracht
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 4 April lalu. Saat itu, korban dan saudaranya yang masih kategori anak di bawah umur bertengkar. M yang kesal dengan keributan itu naik pitam dan memukul korban.
"Karena kesal, tersangka memukul ke korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati. Sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
![Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/17/1713362476113-984r.jpeg)
Korban sempat ditenangkan dan ditemani istirahat oleh ibunya. Meski begitu, kondisi sang anak terus melemah karena beberapa kali terus muntah.
Tak berselang lama, sang anak meminta makan. Namun, makanan tersebut kembali keluar karena muntah kembali. Melihat hal itu, M kembali kesal. Dia kembali melakukan pemukulan.
“(Korban) dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," jelas Kusworo.
Sang Ibu berhasil menghentikan pukulan M yang membabi buta. Karena situasi yang tidak kondusif, sang ibu memutuskan membawa korban ke Purwakarta. Namun, pada saat diperjalanan, korban meninggal dunia.
Dalam keadaan berduka, sang ibu melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. Hingga akhirnya, tersangka ditangkap pada 5 April lalu.
"Jadi berdasarkan informasi, dugaan penganiayaan ini bukan yang pertama kali,” ungkap Kusworo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
![Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/17/1713362503144-ijo9r.jpeg)
Selain itu, dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.