Karyawati Bongkar Pelecehan Seksual Bos Hotel Usai Menolak Manipulasi Data Pajak, Sudah Lapor Polisi Tak Ada Kejelasan
Sudah dilaporkan sejak April 2023. Namun hingga sekarang belum ada kejelasannya.
Karyawati salah satu hotel, di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial SR, mengalami pelecehan seksual. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan atasan korban di salah satu ruangan hotel.
Kuasa Hukum korban, Bambang Ary Wibowo mengatakan, pelecehan seksual dilakukan pada bulan November dan Desember 2022 dan sudah dilaporkan sejak April 2023. Namun hingga sekarang belum ada kejelasannya.
"Jadi saat masuk kerja korban diminta bertugas di bagian pembukuan (accounting). Tugas utamanya merapikan pembukuan laporan pajak hotel tersebut sejak tahun 2016-2021," ujar Bambang kepada merdeka.com, Kamis (22/5).
Korban juga ditugasi oleh pemilik hotel tempatnya bekerja merapikan pembukuan hotel lainnya yang masih jadi satu kepemilikan berikut restoran.
"Dalam perkembangannya, korban diminta memanipulasi laporan keuangan tersebut agar terkesan pendapatan perusahaan menjadi lebih kecil ketimbang perolehan yang sebenarnya. Karyawan ini menolak perintah tersebut karena tahu risiko terkait dengan manipulasi tersebut, walaupun pihak atasan tetap memaksa untuk dikerjakan sesuai perintah pimpinan," ungkapnya.
Pada bulan November 2022, lanjut Bambang, korban dipanggil atasannya yang merupakan manager di hotel tersebut untuk datang ke ruangannya yang menyatu dengan hotel tersebut.
"Kemudian dirinya dipeluk dari belakang oleh atasannya tersebut. Ia memasukkan tangan melalui kancing kemeja yang dikenakannya. Korban langsung menolak dan berlari ke luar ruangan," jelasnya.
Kemudian pada bulan Desember 2022, di ruang kerja atasannya, seorang manager dengan modus yang sama, memanggil ke ruangan untuk membahas terkait pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kemudian korban dipojokkan ke dinding ruangan dan dipaksa melakukan perbuatan tidak terpuji dengan kondisi atasannya tersebut sudah setengah telanjang. Tapi korban bisa meloloskan diri walaupun terdapat luka," bebernya.
2 Tahun Laporan di Polisi Mandek, Karyawati Bongkar Pelecehan Seksual Bos Hotel Usai Menolak Manipulasi Data Pajak
Karyawati salah satu hotel, di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial SR, mengalami pelecehan seksual. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan atasan korban di salah satu ruangan hotel.
Kuasa Hukum korban, Bambang Ary Wibowo mengatakan, pelecehan seksual dilakukan pada bulan November dan Desember 2022 dan sudah dilaporkan sejak April 2023. Namun hingga sekarang belum ada kejelasannya.
"Jadi saat masuk kerja korban diminta bertugas di bagian pembukuan (accounting). Tugas utamanya merapikan pembukuan laporan pajak hotel tersebut sejak tahun 2016-2021," ujar Bambang kepada merdeka.com, Kamis (22/5).
Korban juga ditugasi oleh pemilik hotel tempatnya bekerja merapikan pembukuan hotel lainnya yang masih jadi satu kepemilikan berikut restoran.
"Dalam perkembangannya, korban diminta memanipulasi laporan keuangan tersebut agar terkesan pendapatan perusahaan menjadi lebih kecil ketimbang perolehan yang sebenarnya. Karyawan ini menolak perintah tersebut karena tahu risiko terkait dengan manipulasi tersebut, walaupun pihak atasan tetap memaksa untuk dikerjakan sesuai perintah pimpinan," ungkapnya.
Pada bulan November 2022, lanjut Bambang, korban dipanggil atasannya yang merupakan manager di hotel tersebut untuk datang ke ruangannya yang menyatu dengan hotel tersebut.
"Kemudian dirinya dipeluk dari belakang oleh atasannya tersebut. Ia memasukkan tangan melalui kancing kemeja yang dikenakannya. Korban langsung menolak dan berlari ke luar ruangan," jelasnya.
Kemudian pada bulan Desember 2022, di ruang kerja atasannya, seorang manager dengan modus yang sama, memanggil ke ruangan untuk membahas terkait pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kemudian korban dipojokkan ke dinding ruangan dan dipaksa melakukan perbuatan tidak terpuji dengan kondisi atasannya tersebut sudah setengah telanjang. Tapi korban bisa meloloskan diri walaupun terdapat luka," bebernya.
Korban kemudian baru melaporkan ke Polres Karanganyar bulan April 2023. Tepatnya dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan nomor: STTP/157/IV/2023 tertanggal 14 April 2023.
"Awalnya korban takut karena malu dan trauma. Namun kemudian memberanikan untuk melaporkan ke kepolisian. Pelaporan ini diterima oleh pihak berwajib karena adanya dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," katanya lagi.
Bahkan, lanjut Bambang, korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidiksn (SP2HP) sebanyak 2 kali di tahun 2023. Alat bukti berupa pakaian yang robek disita oleh pihak kepolisian.
"Hingga saat ini laporannya sama sekali belum ada perkembangan lebih lanjut. Korban pelecehan seksual justru ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Solo sejak Januari 2025 dengan laporan dugaan tindak pidana Pasal 374 KUHP yaitu penggelapan karena jabatan. Sementara fakta hukumnya justru korban pelecehan seksual tersebut yang menolak untuk mengerjakan manipulasi laporan pajak perusahaan tempatnya bekerja," terangnya.
Pemeriksaan Tanpa didampingi Pengacara
Bambang mengatakan, baru pertengahan bulan Mei 2025 suami korban mengadukan perkara yang menimpa istrinya ke Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Cabang Kota Surakarta.
Laporan tersebut setelaah ditelaah dan dilihat alur pemasalahan mengarah pada kebenaran laporan, baru diterima dan ditindaklanjuti oleh Tim Hukum DPC ISKA Kota Surakarta.
"Kemudian pengurus DPC ISKA Kota Surakarta menunjuk dan bekerja sama dengan firma Hukum Bambang Ary Wibowo & Associates dari Solo untuk memberikan pendampingan hukum. Baik atas perkara dugaan penggelapan serta tindakan pelecehan seksual yang belum ada kejelasannya tersebut," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan perkara nomor: 39/Pid.B/2025/PN.Krg. Tim Hukum ISKA menerim pelimpahan perkara yang sedang berjalan proses persidangannya.
“Selaku kuasa hukum yang ditunjuk, saat ini kami fokus kepada kasus yang bisa dikategorikan kriminalisasi terkait penggelapan yang dituduhkan. Hari ini kami sudah mengirim surat ke Ketua PN Karanganyar untuk meminta penangguhan penahanan dengan jaminan dari tim kuasa hukum,” tandasnya.
Selain itu Tim Hukum juga berkirim surat ke Kejaksaan untuk meminta salinan Berita Acara (BAP) maupun Rendak (rencana dakwaan) guna dipelajari untuk memberikan pembelaan bagi terdakwa SR.
“Perlu diketahui dari informasi awal pada saat dilakukan pemeriksaan di tingkat kepolisian, tersangka tidak didampingi kuasa hukum saat pemeriksan dan jika benar itu merupakan pelanggaran Pasal 54 KUHAP,” lanjut Bambang.
“Saat ini kami fokus untuk memberikan pembelaan secara maksimal terutama dengan menghadirkan saksi-saksi, termasuk meminta jaksa penuntut umum untuk hadirkan manager hingga pemilik hotel tersebut. Termasuk juga menyiapkan saksi ahli seperti dari Kantor Akuntan Publik,’ pungkas Bambang Ary Wibowo.