Polda Bali bersama Polresta Denpasar mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial KN (21). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial ABM (29), yang bekerja sebagai petugas keamanan (sekuriti) di hotel tempat korban menginap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman, membenarkan bahwa pelaku merupakan sekuriti hotel yang diduga memanfaatkan situasi korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/3) sekitar pukul 04.00 WITA.
"Iya untuk pelaku adalah sekuriti (hotel tempat korban menginap)" kata Kombes Adhi Mulyawarman saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (27/3).
Advertisement
Adhi menjelaskan, awalnya korban mendatangi tempat hiburan malam tersebut. Namun setelah keluar dari lokasi, korban menyadari ada barang miliknya yang tertinggal, sehingga kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).
Saat kembali, korban didampingi oleh pelaku yang merupakan sekuriti hotel tempatnya menginap.
"Saat berada di area kamar mandi perempuan, terlapor (pelaku) diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang berlanjut hingga terjadinya hubungan badan," imbuhnya.
Saat kejadian, kondisi lokasi dalam keadaan sepi karena masih dini hari. Korban berada seorang diri, sehingga pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.
"Karena sepi, subuh-subuh ada kesempatan untuk melakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," jelasnya.
Advertisement
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Denpasar. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (26/3) di wilayah Kecamatan Denpasar Barat.
"Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap terlapor serta keterangan para saksi, termasuk korban, diperoleh fakta bahwa telah terjadi perbuatan kekerasan seksual di dalam area kamar mandi perempuan di lokasi kejadian. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban di TKP," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda maksimal Rp200 juta.