Satgas Pangan NTB Intensif Pantau Stok dan Harga Minyakita di Bawah HET
Satgas Pangan NTB terus memantau stok dan harga Minyakita di seluruh wilayah, memastikan ketersediaan dan harga tetap stabil di bawah HET sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Nusa Tenggara Barat (NTB) secara intensif memantau stok serta harga Minyakita di pasaran. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat (MGR) tersebut. Minyakita merupakan produk dengan sistem penjualan yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi, yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan NTB, menyatakan hasil pemantauan. Ia menjelaskan bahwa harga Minyakita di berbagai titik masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Pengawasan ketat ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita bagi masyarakat. Dengan demikian, warga dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga wajar. Satgas Pangan NTB berkomitmen melanjutkan upaya pemantauan ini secara berkelanjutan.
Harga Minyakita Terpantau Stabil di Bawah HET
Kombes Pol. Fx. Endriadi menegaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan harga Minyakita stabil. Sejumlah pedagang ritel di NTB menjual Minyakita dengan harga di bawah HET. Situasi ini memberikan kepastian bagi konsumen.
Meskipun demikian, Satgas Pangan NTB tidak mengendurkan pengawasan. Pembinaan terus dilakukan secara berkelanjutan kepada para pelaku usaha. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi.
Pengawasan intensif ini mencakup seluruh jajaran Satgas Pangan. Mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, semua terlibat. Tujuannya adalah memastikan tidak ada penyimpangan harga maupun distribusi.
Skema Pengawasan Terstruktur Minyakita dari Hulu ke Hilir
Skema pengawasan Minyakita di NTB dilakukan secara terstruktur dan menyeluruh. Pemantauan dimulai dari distributor tingkat pertama, distributor tingkat kedua, hingga pedagang ritel.
Endriadi menjelaskan bahwa pendekatan ini memastikan tidak ada penyimpangan. Baik dari segi harga maupun distribusi Minyakita. Setiap tahapan distribusi diawasi dengan cermat.
Sebagai langkah pencegahan, jajaran kepolisian bersama instansi pemerintahan yang juga turut tergabung dalam Satgas Pangan menggencarkan pembinaan kepada para pelaku usaha. Pembinaan ini bertujuan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat sebagai konsumen juga diberikan pemahaman. Mereka diajak lebih cermat dalam membeli kebutuhan pokok.
Komitmen Satgas Pangan NTB Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan
Satgas Pangan NTB memandang langkah pengawasan ini sangat krusial. Ini untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita. Masyarakat harus bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang wajar sesuai ketentuan pemerintah.
Komitmen ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat. Juga untuk mencegah praktik penyelewengan yang dapat merugikan.
Endriadi menegaskan bahwa pemantauan akan terus berjalan di lapangan. Satgas Pangan NTB akan memastikan tidak ada potensi lonjakan harga. Mereka juga mencegah praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat.
Sumber: AntaraNews