Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Erasmus Wowo alias Eras selama 13 tahun penjara kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta.
Jaksa menyatakan Eras bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia dituntut selama 13 tahun pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan, Senin (22/6).
Advertisement
Denda Rp100 Juta
Selain itu, jaksa juga membebankan kepada Erasmus untuk membayar restitusi sejumlah Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 30 hari, maka diganti dengan penyitaan harta benda, yang kemudian dilelang oleh jaksa.
Namun, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka restitusi yang tidak dibayar penuh diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Selanjutnya, jaksa juga menuntut terdakwa Eka Wahyu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 21 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas JPU, Senin (22/6).
Selain itu, Wahyu juga dituntut untuk membayar restitusi senilai Rp40 juta Rp600 ribu dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita kemudian dilelang oleh jaksa. Namun, apabila masih belum cukup, maka restitusi yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.