Dua Residivis Diburu Bareskrim, Diduga Kendalikan Jaringan Sabu di Makassar
Kini, keduanya telah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Indriati masuk dalam DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba.
Bareskrim Polri tengah memburu dua tersangka yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya, Indriati (32) dan Nasrah (29), disebut berperan dalam mengatur jaringan distribusi yang kini masih dalam pengembangan aparat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa keduanya adalah residivis narkoba di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Bahkan, Indriati (32) masih menjalankan proses pembebasan bersyarat.
"Mereka merupakan residivis narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Indriati sedang melaksanakan pembebasan bersyarat," ungkap Eko.
DPO
Kini, keduanya telah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Indriati masuk dalam DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba.
Sementara Nasrah masuk dalam DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/62/IV/2026/Dittipidnarkoba. Kedua surat tertanggal 22 April 2026 dan ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handil Zusen sekaligus yang memimpin tim penyidik dalam perkara ini.
"Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut di atas, dengan nomor Hp. 082272274949 dan 08121385050," dikutip dalam surat DPO tersebut, Kamis (23/4).
Ciri-Ciri Tersangka
Dalam surat tersebut, polisi mengungkapkan ciri-ciri dari kedua tersangka.
Indirati memiliki ciri-ciri, seperti tinggi 150 cm, usia 32 tahun, rambut hitam lurus, mata sipit, bentuk bibir tidak terlalu tebal, kulit sawo matang, dan tidak bertato.
Sementara Nasrah memiliki ciri-ciri, seperti tinggi 150, usia 30 tahun, rambut hitam lurus, bentuk bibir tidak terlalu tebal, kulit sawo matang, dan tidak bertato.
Jaringan Peredaran Narkoba di Makassar
Kasus ini adalah pengembangan setelah Bareskrim Polri menangkap seorang kurir bernama Muh Yusran Aditya yang membawa narkoba seberat 5 kilogram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan jaringan ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan operasi gabungan.
"Pada tanggal 8 April 2026, tim gabungan mendapatkan informasi peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh perempuan atas nama Indriati (Residivis), yang mengendalikan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Makassar," kata dia, Rabu 22 April 2026.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik mengungkap bahwa tersangka Indriati memiliki kurir yang ternyata pasangan suami istri, bernama Muh Yusran Aditya dan Nasrah.
Berdasarkan informasi lapangan, kata Eko, pada 18 April 2026 tim memperoleh informasi bahwa Muh Yusran berencana mengambil paket sabu untuk dibawa ke Makassar. Kemudian, sekitar pukul 00.50 WITA, tim gabungan menangkap Muh Yusran.
Dalam pemeriksaan awal, Yusran mengaku paket berisi sabu yang diambil dari Sidrap, yang kemudian disimpan di rumah orang tuanya di Makassar.
Eko menegaskan, timnya langsung melakukan penggeledahan, di mana ditemukan satu buah kardus berisi lima bungkus teh cina di mana digunakan untuk menyamarkan sabu tersebut.
Upah Kurir Narkob
Eko menuturkan, berdasarkan keterangan M Yusran, ia diberikan upah oleh Indriati sebesar Rp 20 juta per kilogram sabu yang dibawanya.
Adapun, M Yusran sendiri, sudah tiga kalu menjadi kurir narkoba dengan beragam berat, dengan rincian:
• November 2025 seberat 1 Kg dengan upah Rp 20 juta
• Februari 2026 seberat 1 Kg dengan upah Rp20 juta
• April 2026 seberat 5 Kg. Untuk bulan April 2026, ia belum mendapatkan upah karena ditangkap terlebih dahulu.
Modus Operandi
Yusran dan Nasrah mengedarkan sabu di kontrakan tempat tinggalnya. Mereka menjadikan kontrakannya sebagai loket penjualan sabu dengan ditutupi usaha jasa laundry.
Setiap 1 Kg sabu dipecah menjadi 20 bungkus kecil dengan berat masing-masing 50 gram. M Yusran mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel.
"Selain diedarkan dengan sistem tempel, Nasrah mengedarkan dengan cara diecer seharga Rp 100.000 s.d. Rp 1.200.000 di loket laundry kontrakannya," tutur Eko.
Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Nasrah dan Indriati yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba di Sulawesi Selatan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).