Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dikendalikan seorang residivis di Makassar, Sulawesi Selatan. Barang bukti lima kilogram sabu disita dari pengungkapan kasus tersebut.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Makasar, Sulawesi Selatan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi dari masyarakat dengan Nomor: LI /58/II/2026/Subdit IV. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan ke Makassar.
Pada tanggal 28 Maret 2026, tim gabungan melakukan briefing rencana operasi dan pembagian tugas. Setelah itu dilanjutkan dengan mapping lokasi, observasi, surveillance, dan profiling target operasi.
"Pada tanggal 8 April 2026, tim gabungan mendapatkan informasi peredaran narkoba jenis sabu yg dikendalikan oleh perempuan atas nama Indriati (Residivis), yang mengendalikan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Makassar," ujar Eko.
Diketahui, Indriati memiliki kurir bernama Muh Yusran Aditya dan Nasrah. Mereka adalah sepasang suami istri. Berdasarkan informasi lapangan, M Yusran dan Nasrah mengambil paket narkotika dari Indriati di daerah Pinrang untuk dibawa ke Makassar.
Pada 18 April pukul 18.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa M Yusran sedang menuju Pinrang untuk mengambil paket sabu dan dibawa ke Makassar. Pada pukul 20.00 WITA, dia diduga bergeser dari Pinrang ke Sidrap. Pada pukul 00.30, M Yusran diketahui sudah tiba kembali di Makassar.
"Pukul 00.50 WITA, Tim gabungan berhasil mengamankan Muh Yusran Aditya di Jl. Galangan Kapal Lorong Permandian 1, Kel. Kaluku Bodoa, Kec. Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (sekitaran rumah Muh Yusran Aditya)," jelas Eko.
Tim kemudian melakukan interogasi dan M Yusran mengaku baru pulang dari Sidrap untuk mengambil sebuah kardus berisi sabu. Barang tersebut disimpan di rumah orang tuanya di Jalan Barukan Utara Lorong 15, Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tim gabungan bergerak ke alamat tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah kardus berisi lima bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan M Yusran, dia mengaku sebagai kurir Indriati dan diberikan upah sebesar Rp20 juta/kg sabu dibawanya.
Eko menerangkan, M Yusran sudah tiga kali menjadi kurir narkoba dengan berat berbeda-beda.
Adapun rincian operasinya yaitu, November 2025 seberat 1 Kg dengan upah Rp 20 juta, Februari 2026 seberat 1 Kg dengan upah Rp20 juta, dan April 2026 seberat 5 Kg. Untuk bulan April 2026, ia belum mendapatkan upah karena ditangkap terlebih dahulu.
Advertisement
Modus Operandi
M Yusran dan Nasrah mengedarkan sabu di kontrakan tempat tinggalnya. Mereka menjadikan kontrakannya sebagai loket penjualan sabu dengan cover usaha jasa laundry.
Setiap 1 Kg sabu dipecah menjadi 20 bungkus kecil dengan berat masing-masing 50 gram. M Yusran mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel.
"Selain diedarkan dengan sistem tempel, Nasrah mengedarkan dengan cara diecer seharga Rp 100.000 s.d. Rp 1.200.000 di loket laundry kontrakannya," tutur Eko.
Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Indriati yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba di Sulawesi Selatan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Advertisement
Barang Bukti
Dalam operasi ini, tim menggeledah dua TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. Rincian barang bukti yang disita sebagai berikut.
TKP 1 :
-Satu unit HP iPhone 11 Pro Max warna abu-abu
-Satu lembar STNK Yamaha Jupiter Z an. Muh Yusran Aditya
-Satu buah KTP an. Muh Yusran Aditya
-Satu buah Kartu ATM BCA
TKP 2 :
-Satu buah kardus berisi lima bungkus kemasan teh hijau bertuliskan Guanyiwang yang diduga narkotika jenis sabu
-Satu unit KR2 merk Yamaha Jupiter Z warna hitam.