Sindikat Narkoba dari Balik Lapas Terbongkar, Belasan Ribu Ekstasi Diamankan
Bareskrim Polri ungkap jaringan ekstasi lintas Sumut–Sumsel. Sebanyak 14.580 butir disita, dua napi diduga mengendalikan peredaran dari dalam lapas.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang beroperasi lintas provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan puluhan ribu butir ekstasi serta sejumlah pelaku yang diduga terlibat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi pada Januari 2026 terkait rencana transaksi ekstasi dari wilayah Medan.
"Selanjutnya Tim 1 NIC menindaklanjuti informasi tersebut ke Medan, Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan mapping Area diperoleh informasi tarnsaksi tersebut tidak terjadi atau batal," jelas Eko, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan Kurir dan Barang Bukti
Informasi kembali berkembang pada Maret hingga April 2026. Pada 10 April, tim memperoleh laporan rencana transaksi di kawasan Mall Manhattan Times Square. Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Seorang pria bernama Sobirin yang membawa dua tas ransel mencurigakan akhirnya diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket berisi ekstasi dengan jumlah total 14.580 butir.
Dari pemeriksaan awal, Sobirin mengaku bertindak atas perintah Basri, yang diketahui merupakan warga binaan Rutan Klas I Palembang. Ia diminta mengambil barang tersebut untuk dibawa ke Palembang.
Pengembangan Jaringan hingga Lapas
Petugas kemudian melakukan pengembangan melalui metode control delivery menuju Sumatera Selatan. Pada 13 April 2026 dini hari, tim gabungan menangkap tersangka lain, Ersah Dicprio, di dalam mobil Daihatsu Rocky.
"Pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara Ersah Dicprio yang berada di dalam mobil Daihatsu Rocky," ujar Eko.
Dari hasil interogasi, diketahui Ersah dikendalikan oleh Rendy Surya Dhamara alias Adit, yang juga merupakan warga binaan Lapas Klas I Palembang. Ia bertugas mengarahkan penjemputan kurir di jalur lintas Sumatera.
Penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan oleh Basri dan Rendy, dengan peran masing-masing dalam mengatur distribusi dan pergerakan kurir.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp14,58 miliar. Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah telepon seluler, kartu ATM, serta kendaraan yang digunakan dalam operasi.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.