Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Pekanbaru, Sita 30 Kg Sabu dan 17 Ribu Ekstasi

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi Jaringan Malaysia-Riau dalam jumlah besar.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Pekanbaru, Sita 30 Kg Sabu dan 17 Ribu Ekstasi
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Pekanbaru, Sita 30 Kg Sabu dan 17 Ribu Ekstasi (Merdeka.com)

Polisi membongkar peredaran narkoba internasional di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat hampir 30 kilogram dan 17 ribuan butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau dalam jumlah besar.

"Pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira jam 14.00 WIB, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan briefing terkait rencana operasi dan pembagian tugas tim, kemudian dilanjutkan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga akan dijadikan jalur pengiriman Narkoba," kata Eko dalam keterangannya, Senin (13/4).

Pada malam harinya, tim gabungan mencurigai tiga orang pria yang masing-masing mengendarai motor di seputaran Jl. Nelayan Ujung Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Tiga orang tersebut mengambil sebuah tas di sebuah Mobil MPV warna merah.

"Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," kata Eko.

Amankan Dua Orang Pelaku

Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu Wahyu Hidayat alias Wahyu bin Solekan dan Juliadi alias Adi bin Suparno. Sementara itu, Handokk alias Kodok bin Suparno melarikan diri, dan kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang bernama Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan. Diketahui, Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

"Menurut keterangan Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan, narkotika jenis sabu dan ekstasi sejumlah 30 bungkus sabu dan 20.000 butir ekstasi didapatkan dari bos Malaysia inisial V utk selanjutnya akan dikirim ke Madura keesokan harinya," jelas Eko.

Para pelaku dijanjikan uang sebesar Rp50 juta oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Madura.

Polisi memperkiraan total nilai narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disita mencapai Rp73 miliar dengan rincian Rp53,9 miliar untuk jenis sabu dan Rp19,7 miliar untuk ekstasi.

Kini, seluruh tersangka yang diamankan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait.

Barang Bukti yang Disita

TKP 1 Penangkapan

Wahyi Hidayat alias Wahyu bin Solekan:

- Satu buah Tas merk LOUIS VUITTON warna silver yang didalamnya ada 10 bungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto sebesar 10.613,56 gram dan berat netto sebesar 10.002,86 gram

- Satu unit Hp Android merk INFINIX warna hitam

- Satu unit Hp Android merk INFINIX warna abu-abu

- Satu unit Sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih

TKP 2 Penangkapan

Juliadi alias Adi bin Suparno:

- Satu unit Hp Android merk VIVO warna biru

- Satu unit Hp Android merk POVA warna biru

- Satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hijau

TKP 3 Penemuan Barang Bukti

Diduga dibuang dari DPO Handoko alias Kodok bin Suparno:

- Satu buah Tas merk NIKE warna hitam yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto sebesar 16.941,32 gram dan berat netto sebesar 15.964,2 gram.

TKP 4 Penemuan Barang Bukti

- Satu buah Tas merk Louis Vuitton warna biru dongker yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyiwang yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto sebesar 4.257,87 gram dan berat netto sebesar 4.013,59 gram.

Lalu, empat bungkus plastik bening ukuran besar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total keseluruhan 19.730 butir.

Rekomendasi