Polisi telah mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dan pemutilasian wanita dalam koper yang ditemukan di Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1) lalu. Berikut kronologi kejadian sadis itu, hingga ditemukannya sejumlah potongan tubuh korban.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan kronologi kejadian sadis yang dilakukan oleh Rohmad Tri Hartanto (RTH) yang juga suami siri dari korban mutilasi, Uswatun Khasanah.
Advertisement
Rangkaian Pembunuhan
Dia menyebut, rangkaian kejadian pembunuhan sadis ini terjadi sejak tanggal 19 Januari hingga ditemukan pertama kali di Ngawi pada 23 Januari lalu.
"Kejadian sejak 19-23 Januari, mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala," kata Farman, Senin (27/1).
Dari data yang diterima merdeka.com, pada 19 Januari atau hari Minggu, pukul 17.00 Wib, tersangka janjian dengan korban di Terminal Bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Advertisement
Pelaku dan Korban Cekcok
Sekitar pukul 22.00 Wib, tersangka dan korban sampai di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri, Jatim. Di tempat itu lah, keduanya sempat mengobrol hingga akhirnya terjadi percekcokan.
Dalam pertengkaran itu, tersangka sempat mencekik leher korban. Namun, korban berupaya melawan hingga menyebabkannya terjatuh dan kepalanya membentur lantai kamar. Akibat benturan itu, korban tak sadarkan diri dan hidungnya sempat mengeluarkan darah.
Advertisement
Pelaku Minta Teman Bawa Koper
Sekitar pukul 23.30 Wib, korban tak juga siuman. Hingga akhirnya ia menghubungi salah seorang temannya untuk ditemani mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah.
Keesokan harinya, atau pada 20 Januari, ia bersama temannya mengambil barang itu di rumah. Dalam perjalanannya ke hotel usai mengambil barang pesanannya, tersangka sempat mampir ke minimarket untuk membeli sebuah pisau yang digunakannya untuk memutilasi.
Pada 21 Januari, sekitar pukul 01.30 Wib, keduanya tiba di hotel. Usai menurunkan barang bawaannya itu, tersangka meminta temannya itu untuk dijemput lagi sekitar pukul 05.00 Wib.
Advertisement
Korban Dimutilasi
Pada saat itu di dalam hotel, tersangka mencoba untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper secara utuh namun tidak cukup. Hingga akhirnya, tersangka memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.
Setelah memotong, bagian tubuh korban yang terpotong dimasukkan ke dalam koper, dan bagian-bagian lainnya dimasukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda-beda.
Sekitar pukul 05.00 Wib, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung. Di rumah itu lah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban.
Advertisement
Mayat Korban Dibuang Terpisah
Pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 Wib, koper berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. Lalu, sekitar pukul 18.30 Wib, mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya. Sekitar pukul 22.00 Wib, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Sekitar pukul 23.00 Wib, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang. Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 Wib, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jl. Raya Desa Gemahharjo, Kec. Watulimo, Trenggalek.
"Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk nge-drop tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong. Namun, ia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka," tegas dia.
Advertisement
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup," tambah Farman.
Advertisement
Identitas Korban
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Uswatun Khasanah, seorang sales kosmetik asal Blitar. Ia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Jenazah Uswatun telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkap bahwa Uswatun telah tiga kali menikah. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.
Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung.