Kronologi Suami Siri Mutilasi Istri di Ngawi, Bagian Tubuh Dimasukkan ke Koper dan Dibuang Terpisah

Pembunuhan sadis dilakukan oleh Rohmad Tri Hartanto (RTH) yang juga suami siri dari korban mutilasi, Uswatun Khasanah.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Kronologi Suami Siri Mutilasi Istri di Ngawi, Bagian Tubuh Dimasukkan ke Koper dan Dibuang Terpisah
Polisi Jawa Timur mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi seorang wanita di Surabaya, Jawa Timur, yang dilakukan oleh tersangka RTH terhadap korban UK, dengan tersangka terancam hukuman mati. (© 2025 Antaranews)

Polisi telah mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dan pemutilasian wanita dalam koper yang ditemukan di Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1) lalu. Berikut kronologi kejadian sadis itu, hingga ditemukannya sejumlah potongan tubuh korban.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan kronologi kejadian sadis yang dilakukan oleh Rohmad Tri Hartanto (RTH) yang juga suami siri dari korban mutilasi, Uswatun Khasanah.

Rangkaian Pembunuhan

Dia menyebut, rangkaian kejadian pembunuhan sadis ini terjadi sejak tanggal 19 Januari hingga ditemukan pertama kali di Ngawi pada 23 Januari lalu.

"Kejadian sejak 19-23 Januari, mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala," kata Farman, Senin (27/1).

Dari data yang diterima merdeka.com, pada 19 Januari atau hari Minggu, pukul 17.00 Wib, tersangka janjian dengan korban di Terminal Bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaku dan Korban Cekcok

Sekitar pukul 22.00 Wib, tersangka dan korban sampai di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri, Jatim. Di tempat itu lah, keduanya sempat mengobrol hingga akhirnya terjadi percekcokan.

Dalam pertengkaran itu, tersangka sempat mencekik leher korban. Namun, korban berupaya melawan hingga menyebabkannya terjatuh dan kepalanya membentur lantai kamar. Akibat benturan itu, korban tak sadarkan diri dan hidungnya sempat mengeluarkan darah.

Suami Siri Ditetapkan Tersangka Mutilasi Wanita di Ngawi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan suami siri korban sebagai tersangka kasus mutilasi wanita di Ngawi, Jawa Timur, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. © 2025 Antaranews

Pelaku Minta Teman Bawa Koper

Sekitar pukul 23.30 Wib, korban tak juga siuman. Hingga akhirnya ia menghubungi salah seorang temannya untuk ditemani mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah.

Keesokan harinya, atau pada 20 Januari, ia bersama temannya mengambil barang itu di rumah. Dalam perjalanannya ke hotel usai mengambil barang pesanannya, tersangka sempat mampir ke minimarket untuk membeli sebuah pisau yang digunakannya untuk memutilasi.

Pada 21 Januari, sekitar pukul 01.30 Wib, keduanya tiba di hotel. Usai menurunkan barang bawaannya itu, tersangka meminta temannya itu untuk dijemput lagi sekitar pukul 05.00 Wib.

Korban Dimutilasi

Pada saat itu di dalam hotel, tersangka mencoba untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper secara utuh namun tidak cukup. Hingga akhirnya, tersangka memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.

Setelah memotong, bagian tubuh korban yang terpotong dimasukkan ke dalam koper, dan bagian-bagian lainnya dimasukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda-beda.

Sekitar pukul 05.00 Wib, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung. Di rumah itu lah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban.

Pemutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi
Pemutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Merdeka.com/Erwin Yohanes

Mayat Korban Dibuang Terpisah

Pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 Wib, koper berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. Lalu, sekitar pukul 18.30 Wib, mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya. Sekitar pukul 22.00 Wib, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

Sekitar pukul 23.00 Wib, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang. Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 Wib, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jl. Raya Desa Gemahharjo, Kec. Watulimo, Trenggalek.

"Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk nge-drop tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong. Namun, ia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka," tegas dia.

Potongan Kepala Diduga Korban Mutilasi Ngawi Ditemukan di Trenggalek
Potongan kepala yang diduga milik Uswatun Khasanah, korban mutilasi dalam kasus koper merah Ngawi, ditemukan di Trenggalek, Jawa Timur, Minggu pagi, setelah penyelidikan intensif oleh Jatanras Polda Jatim. © 2025 Antaranews

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup," tambah Farman.

Identitas Korban

Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Uswatun Khasanah, seorang sales kosmetik asal Blitar. Ia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

Jenazah Uswatun telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkap bahwa Uswatun telah tiga kali menikah. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.

Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung.

Rekomendasi