Dipukul Sampai Gigi Palsu Lepas, Pemicu Pria di Sleman Tega Banting & Benturkan Kepala Mantan kekasih ke Tembok hingga Tewas

Pelaku juga kesal karena korban menolak untuk diajak balik menjalin hubungan. Korban yang menolak sempat memukul mulut pelaku sampai gigi palsunya lepas.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
Dipukul Sampai Gigi Palsu Lepas, Pemicu Pria di Sleman Tega Banting & Benturkan Kepala Mantan kekasih ke Tembok hingga Tewas
Dipukul Sampai Gigi Palsu Lepas, Pemicu Pria di Sleman Tega Banting & Benturkan Kepala Mantan kekasih ke Tembok hingga Tewas (Merdeka.com)

Seorang perempuan berinisial RI (39) ditemukan tewas di dalam rumah kontrakannya yang berada di Mejing Wetan, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (4/11). Korban tewas dengan luka sayatan di bagian leher.

Polisi menangkap pelaku pembunuhan ini yakni pria berinisial LB (54). LB nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati korban menolak diajak balikan. Pelaku juga emosi karena korban sempat memukulnya hingga gigi palsunya lepas.

Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menceritakan pelaku ditangkap di Magelang, Jawa Tengah. Saat ditangkap pelaku dalam kondisi tak sadarkan diri karena menenggak obat nyamuk cair.

Mateus menjabarkan korban dan pelaku sempat memiliki hubungan asmara selama tiga bulan terakhir. Kemudian korban memutuskan hubungan dengan pelaku dan menolak ajakan untuk kembali merajut asmara.

"Motif pelaku ini sakit hati. Sakit hati karena korban tidak mau diajak balikan. Pelaku juga emosi karena korban melakukan pemukulan ke bagian mulut hingga gigi palsu milik pelaku lepas," kata Mateus, Kamis (6/11).

Mateus membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membanting tubuh korban untuk melumpuhkannya. Kemudian usai korban jatuh, pelaku lalu membentur-bentrukan kepala korban ke lantai. Setelahnya pelaku menghabisi korban dengan menggorok leher korban dengan pisau dapur.

Mateus menerangkan bahwa pembunuhan terhadap korban RI ini bukanlah pembunuhan berencana. Pelaku awalnya datang untuk merespon sikap korban bukan untuk membunuh.

Sejumlah alat bukti juga diamankan polisi dari pelaku. Barang bukti ini diantaranya satu pisau dapur, helm, sepatu, jaket dan sepeda motor.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Mateus.

Rekomendasi