Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat telah menggelar rekonstruksi kasus tragis seorang istri berinisial HZ (33) yang tega memotong alat kelamin suaminya, NI (35), di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rincian kronologi peristiwa memilukan tersebut. Sebanyak 25 adegan diperagakan untuk mencocokkan hasil penyelidikan dengan insiden yang sebenarnya terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menyatakan bahwa rekonstruksi ini esensial dalam proses hukum. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kejadian yang berlangsung pada Minggu, 20 Oktober lalu. Peristiwa istri potong alat kelamin suami ini bermula dari kecemburuan pelaku setelah menemukan pesan mencurigakan di ponsel korban.
Insiden nahas tersebut terjadi di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban NI diketahui meninggal dunia beberapa hari kemudian akibat luka parah yang dideritanya. Kasus istri potong alat kelamin suami ini menjadi sorotan publik akibat kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal.
Advertisement
Advertisement
Detik-detik Tragis Berawal dari Kecemburuan
Rekonstruksi dimulai dengan adegan pasangan suami istri HZ dan NI yang sedang berbaring di kamar tidur mereka. Tersangka HZ kemudian mengambil telepon genggam milik korban yang tergeletak di meja kamar. Dia lantas membuka isi pesan dan menemukan percakapan yang langsung memicu emosinya.
Setelah membaca pesan tersebut, HZ mengembalikan ponsel ke tempat semula dan berusaha membangunkan suaminya. Dia ingin mengajak NI untuk berhubungan suami istri. Namun, korban menolak ajakan tersebut dan memilih pergi ke kamar mandi, meninggalkan HZ dalam kondisi emosi yang memuncak. Momen ini menjadi titik awal tindakan istri potong alat kelamin suami.
Dalam kemarahan yang tidak terkendali, HZ bergegas menuju dapur dan mengambil pisau cutter. Dia kembali ke kamar dengan membawa senjata tajam tersebut. Saat korban telah kembali dan berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekati dan tanpa ragu memotong bagian kemaluan korban menggunakan pisau cutter.
Advertisement
Korban yang terluka parah sempat terbangun dan bertanya kepada pelaku, “Kenapa kamu potong?”. HZ menjawab dengan tegas, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.” Setelah tindakan brutal itu, tersangka panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik. Korban yang menahan sakit berusaha pergi ke rumah sakit bersama pelaku menggunakan sepeda motor.
Advertisement
Penyelidikan Polisi dan Jeratan Hukum
Pasangan suami istri itu sempat tiba di RS Anggrek Mas untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, beberapa hari setelah insiden, korban NI meregang nyawa akibat luka serius yang dideritanya. Kematian korban menjadi titik balik dalam penyelidikan kasus istri potong alat kelamin suami ini.
Kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit mengenai adanya korban penganiayaan dengan luka serius. AKP Ganda Sibarani menjelaskan, “Kami menerima laporan dari rumah sakit, kemudian tim melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara), dan menelusuri ke rumah sakit. Ternyata benar, korban sudah dalam perawatan dengan kondisi alat kelamin terputus.”
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pelaku kekerasan tersebut tidak lain adalah istri korban sendiri, HZ (33). Ganda menambahkan, “Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain.” Motif cemburu ini menjadi pemicu utama tindakan ekstrem HZ dalam kasus ini.
Advertisement
Rekonstruksi kasus istri potong alat kelamin suami ini digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk. Proses ini dipimpin oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban. Atas perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Sumber: AntaraNews