Pembunuh Remaja di Tangerang Diancam Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana
Tersangka AM (23) diancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap remaja AA (19) di Tangerang, dipicu sakit hati karena ditagih utang.
Pembunuh Remaja di Tangerang Diancam Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana
Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, telah mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang remaja berinisial AA (19) yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe. Tersangka utama dalam kasus tragis ini, AM (23), kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kapolresta Tangerang, Kombes Polisi Andi Amirullah, pada Jumat lalu, menegaskan bahwa AM, warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Penjeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus keji ini, yang berawal dari motif sakit hati.
Motif Pembunuhan Berencana: Sakit Hati Akibat Utang
Motif di balik tindakan keji tersangka AM terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Kombes Polisi Andi Amirullah menjelaskan bahwa tersangka nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati ditagih utang sebesar Rp1,4 juta oleh korban AA.
Selain tagihan utang, korban AA juga sempat mengancam akan melaporkan tersangka ke polisi apabila seluruh pinjaman tidak segera dibayar. Ancaman inilah yang membuat AM gelap mata dan mulai merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Rasa sakit hati dan tekanan dari ancaman pelaporan polisi mendorong AM untuk menyusun rencana jahat. Hal ini menjadi titik awal dari serangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa AA.
Modus Operandi dan Eksekusi Keji
Tersangka AM melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura mengajak korban AA ke rumah kerabatnya untuk mengambil uang. Keduanya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor, dengan posisi korban AA yang mengendarai dan tersangka AM dibonceng.
Setibanya di lokasi kejadian, tersangka AM meminta korban untuk berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Namun, alasan tersebut hanyalah modus untuk melancarkan serangan. Saat korban lengah, AM langsung menyerang AA menggunakan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.
Serangan mendadak tersebut membuat korban tidak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya menyembunyikan jasad AA di semak-semak rerumputan dan memotong rumput untuk menutupi tubuh korban.
Upaya Penghilangan Jejak dan Penangkapan Penadah
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka AM segera mengambil barang-barang berharga milik korban. Barang-barang tersebut meliputi dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp3,4 juta, dan sepeda motor milik korban.
AM juga berusaha keras menghilangkan barang bukti untuk menyamarkan perbuatannya. Sepeda motor korban diceburkan ke danau yang berada di kawasan Puspemkab Tangerang, sementara salah satu ponsel korban dibuang ke aliran sungai di daerah Serang.
Ponsel korban yang lain dijual oleh tersangka ke salah satu konter di Serang, yang dijaga oleh seorang pria berinisial I (23). Penjaga konter tersebut turut diamankan oleh pihak kepolisian dengan tuduhan menjadi penadah, dan dijerat Pasal 480 KUHP.
Sumber: AntaraNews