Lapas Porong Pulangkan Terpidana Narkotika Asal Belanda, Ali Tokman, Setelah 11 Tahun Dipenjara
Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong memulangkan Ali Tokman, terpidana narkotika seumur hidup asal Belanda, setelah 11 tahun. Ini bagian dari kesepakatan Pemulangan Napi Belanda antara RI-Belanda yang menarik perhatian publik.
Aparat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, telah memulangkan Ali Tokman. Ia adalah narapidana warga negara Belanda yang divonis seumur hidup dalam kasus narkotika. Pemulangan ini dilakukan pada Minggu sore, 7 Desember.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari "practical arrangement" atau pengaturan praktis. Kesepakatan tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda. Ali Tokman telah menjalani hukuman selama 11 tahun di Lapas Porong.
Ali Tokman akan diterbangkan ke Jakarta untuk bermalam di Lapas Cipinang. Selanjutnya, ia akan dipulangkan ke Belanda bersama terpidana lain pada Senin malam, 8 Desember 2025. Proses ini melibatkan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Latar Belakang Penangkapan dan Vonis Ali Tokman
Ali Tokman ditangkap sekitar sebelas tahun lalu saat hendak berlibur ke Surabaya. Petugas Bandara Internasional Juanda meringkusnya setelah menemukan 6 kilogram narkotika di tasnya. Pengusaha kafe dari Den Haag ini mengaku tas tersebut titipan dari seseorang yang baru dikenalnya asal Belgia.
Pria yang kini berusia 65 tahun dan memiliki enam cucu ini divonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Ia telah menjalani masa hukuman selama 11 tahun di Lapas Porong, Sidoarjo. Kasus narkotika ini menjadi perhatian publik saat itu karena jumlah barang bukti yang cukup besar.
Pemulangan napi Belanda ini menjadi sorotan karena melibatkan terpidana seumur hidup. Ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum internasional. Proses ini juga menegaskan bahwa kasus narkotika menjadi prioritas penegakan hukum.
Detail Kesepakatan Pemulangan Napi Belanda
Kesepakatan pengaturan praktis ditandatangani pada 2 Desember lalu. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihsa Mahendra. Menteri Luar Negeri Belanda David Martijn van Weel juga turut menandatangani kesepakatan penting ini.
Kesepakatan ini mengatur pemulangan Ali Tokman dan Siegfried Mets, terpidana hukuman mati kasus narkoba lainnya. Siegfried Mets adalah warga negara Belanda yang telah menunggu eksekusi selama 17 tahun di Lapas Kelas 1 Cipinang. Pemulangan napi Belanda ini mencakup dua kasus penting yang telah lama tertunda.
Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Surabaya Sohibur Rachman, kedua terpidana akan disatukan di Lapas Kelas 1 Cipinang. "Informasi yang sementara kami terima, keduanya akan disatukan di satu titik, yaitu di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujarnya. Selanjutnya, Kementerian Koordinator akan menyerahkan mereka ke Kedutaan Besar Belanda untuk proses serah terima.
Ali Tokman diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan aparat kepolisian berpakaian preman. Ia akan bermalam di Lapas Cipinang sebelum dipulangkan ke Belanda. Bersama Siegfried Mets, mereka akan kembali ke negara asalnya pada Senin malam, 8 Desember 2025, menandai akhir dari proses panjang ini.
Sumber: AntaraNews