Bunuh Gadis yang Baru Dikenal Demi Motor, Pemuda di OKI Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir memutuskan terdakwa Bujang (21) membunuh gadis yang baru dikenalnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Bujang (21) karena membunuh gadis baru dikenalnya, M (19). Hakim menilai perbuatan terdakwa sadis dan terencana.
"Mengadili dan memutuskan terdakwa Bujang dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap ketua majelis hakim Dody Rahmanto, Kamis (5/2).
Dalam perkara ini, kami menggunakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain. Hakim menyebut perbuatan terdakwa sangat keji yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Vonis dinilai telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Menuju Tempat Makan
Dalam fakta persidangan, pembunuhan berawal saat terdakwa mengirim pesan melalui WhatsAap untuk mengajak bertemu dengan modus makan di Jalan Lintas Timur, Desa Muara Baru, Kayuagung, OKI, pada 12 Juni 2025. Keduanya diketahui baru saling mengenal.
Lantas korban datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Vit. Keduanya berboncengan dengan tujuan tempat makan.
Dalam perjalanan, terdakwa berpura-pura kelupaan membawa pancing hingga harus lewat ke kebun karet. Saat itulah terdakwa ingin merampas motor korban.
Korban Ditusuk Berkali-kali
Gadis itu melawan dan berteriak. Terdakwa lantas mencekik korban yang membuatnya terjatuh. Lalu dia menusuk korban berkali-kali hingga tewas.
Terdakwa kemudian menyeret jasad korban ke semak-semak sejauh 10 meter dan dibuang lalu ditutupi karung agar tidak ditemukan. Terdakwa lantas kabur membawa sepeda motor korban.
Mayat korban baru ditemukan warga tiga hari kemudian. Dari penyelidikan, polisi meringkus terdakwa dalam pelariannya ke Batam, Kepulauan Riau, satu bulan kemudian.