Pemuda Mutilasi Pacar Hamil Divonis Mati, Keluarga Korban Nyaris Hajar Pelaku
Mulyana dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang direncanakan.
Mulyana (22) pelaku mutilasi pacarnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dia terbukti melanggar pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Siti Amelia (19).
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Mulyana alias Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ungkap Ketua Majelis Hakim, David Panggabean dikutip Liputan6, Kamis (14/8).
Pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman mati ke Mulyana karena tindakan sadis terhadap Siti Amelia. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas hukuman mati tersebut.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," jelasnya.
Keluarga korban emosi
Pihak keluarga Siti Amelia dan masyarakat yang mendukungnya menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim atas keputusan yang dianggap adil.
"Terima kasih Pak Hakim. Insha Allah kami sudah menerima dan kuat," ungkap Mastura, ayah Siti Amelia, dengan suara pelan di lokasi yang sama pada Kamis, (14/8).
Setelah majelis hakim membacakan putusannya, suasana sidang menjadi tegang ketika beberapa anggota keluarga korban menerobos barikade dan menyerang terdakwa Mulyana.
Beruntung, situasi tersebut dapat dikendalikan dengan cepat oleh petugas Brimob dan TNI yang berada di lokasi.
Kronologi
Peristiwa yang menimpa Siti Amelia berawal ketika ia menginformasikan kepada Mulyana bahwa ia hamil pada malam Sabtu, 12 April 2025. Mulyana meragukan pengakuan tersebut dan meminta Siti Amelia untuk menunjukkan bukti kehamilan, yang kemudian ditunjukkan melalui hasil tes.
Dalam keadaan bingung dan tertekan, Mulyana meminta Siti Amelia untuk menggugurkan kandungannya, tetapi ia tidak tahu bagaimana cara melakukannya. Dari situ, muncul niat jahat Mulyana untuk menghilangkan nyawa Siti Amelia.
Ia mengajak Siti Amelia pergi dengan alasan ingin membeli obat penggugur kandungan di daerah Gunung Kupak, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.
Selama perjalanan, Siti Amelia terus mendesak Mulyana untuk bertanggung jawab dan menikahinya, sambil mengancam akan memberitahu keluarganya tentang keadaan tersebut.
Keributan terjadi saat perjalanan, di mana terdakwa membawa korban ke hutan di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, dan menghilangkan nyawa kekasihnya dengan cara mencekiknya menggunakan kerudung Siti Amelia.
Setelah korban pingsan, Mulyana menutupi tubuh kekasihnya dengan daun pisang, kemudian pulang ke rumah untuk mengambil golok, karung, dan pacul.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang potong ayam itu lalu memotong bagian tangan, kaki, dan kepala korban, sebelum memasukkannya ke dalam karung yang kemudian dibuang ke sungai.
Sementara itu, bagian tubuh lainnya ditenggelamkan di kubangan air dengan cara diberi pemberat setelah bagian perutnya dirobek.
Penemuan mayat yang tidak utuh lagi mengejutkan seorang warga yang pulang dari kebun. Kasus ini pun ditangani oleh Satreskrim Polresta Serkot hingga akhirnya masuk ke meja hijau.