Tragis nasib AH, pria berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai sekuriti ini berakhir di tangan rekan sendiri. AH dihabisi nyawanya kemudian jasadnya dimutilasi. Bahkan, salah satu potongan disimpan pelaku di dalam freezer ayam.
AH bekerja di sebuah kios ayam geprek sebagai tenaga keamanan. Saat itu, 21 Maret 2026 sekira pukul 03.30 Wib, AH diajak salah satu rekannya untuk mencuri mobil pak bos, pemilik kios ayam geprek.
Diketahui, si pak bos tengah mudik lebaran. Dua pegawainya S dan ANC yang kini telah menjadi tersangka mempunyai niat jahat, menggasak barang berharga sang majikan.
"Dari hasil interogasi, diketahui kejadian bermula pada Sabtu dini hari, 21 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 Wib, saat pelaku mengajak korban mencuri kendaraan operasional, namun ditolak," kata Kasubdit Penmas Biddhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap, pelaku awalnya ingin menguasai mobil milik majikan. Namun rencana berubah karena pengamanan ketat.
"(Motif) Ingin menguasai barang milik majikannya. Awalnya yang mau diambil itu adalah mobil. Tapi karena ada pengamanan yang cukup lumayan ketat sehingga yang rencananya awalnya mobil, bergeser ke motor," ungkap Iman kepada wartawan.
"Namun tetap si korban tetap tidak mau mengikuti kemauan para tersangka. Akhirnya si tersangka membunuh korban tersebut dan dimutilasi," sambung dia.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban dan menyimpannya di freezer, lalu mengambil barang-barang korban," ujar dia.
Potongan Tubuh Ditemukan
Enam hari berselang, jasad korban yang sudah termutilasi sempat disimpan di freezer ayam oleh pelaku. Hari Jumat 27 Maret 2026, pelaku membuang bagian tubuh korban ke beberapa lokasi di Kabupaten Bogor.
Pelaku membuang potongan tubuh korban di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor sebelum melarikan diri ke Majalengka.
3 Lokasi Penemuan
Lokasi pertama di kebun bambu di pinggir Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu. Di lokasi tersebut, pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 18.00 Wib, ditemukan bungkusan plastik berwarna merah berisi tangan kanan, tangan kiri, kaki kanan, dan kaki kiri.
Kemudian, pada pukul 19.00 Wib, di lokasi yang sama ditemukan tas berwarna abu-abu berisi satu potongan paha bagian atas.
Berikutnya, untuk lokasi kedua berada di Jalan Sawangi Cariu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, sekitar 2 kilometer dari lokasi penemuan pertama.
Di lokasi tersebut, pada pukul 20.30 Wib, ditemukan satu potongan paha bagian atas lainnya di tumpukan sampah.
Advertisement
Jual Barang Milk Korban
Barang-barang milik korban dijual terduga pelaku kepada seperti handphone pada 22 Maret 2026 kepada A secara COD melalui Facebook seharga Rp450 .000.
"Selanjutnya, motor Vario dijual pada 23 Maret 2026 sore hari seharga Rp2.300.000 tunai, dan motor Beat dijual pada malam harinya seharga Rp1.850.000 melalui transfer ke akun DANA milik tersangka ANC," sebutnya.
Advertisement
Tangkap Penadah Barang Curian
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang penadah barang hasil tindak kriminal dalam kasus dugaan pembunuhan karyawan ayam geprek di Perumahan Mega Regency, Blok D 33 No 4A, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Korban diketahui bernama Pak Bedul, seorang pekerja lepas berusia sekitar 45 tahun di usaha tersebut.
"Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan dua tersangka utama, yaitu A.N.C. dan S. Selain itu, penyidik juga mengamankan A yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian milik korban," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo dalam keterangannya, Rabu (1/4).