Dendam Diminta Cari Pinjaman Buat Orang tapi Disuruh Bayar, Pria Ini Habisi Teman hingga Jatuh ke Sungai
Hampir satu bulan penyelidikan, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Jambi.
Seorang pria berinisial DA (30), nekat membunuh temannya berinisial AG (31). Pelaku melakukan aksi itu lantaran kesal selalu diperdaya korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat laki-laki di bawah Jembatan Sungai Miwang, Desa Menanga Tengah, Semendawai Barat, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (8/2). Polisi menduga korban tewas akibat dibunuh karena ditemukan bekas luka di kepala dan tanda cairan keras.
Hampir satu bulan penyelidikan, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Jambi. Pelaku tak mampu menyangkal lagi atas kasus yang dituduhkan kepadanya.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa itu terjadi saat pelaku menaruh dendam lama kepada korban gara-gara masalah utang piutang. Pelaku mengajak rekannya, MP (DPO) untuk menghabisi korban.
Pada Jumat (7/2) malam, korban diajak pelaku mengobrol di TKP. Sesampai di sana, pelaku menyiram wajah korban dengan air keras lalu memukul kepalanya dengan kayu yang membuat tersungkur dan kejang-kejang.
Pelaku terus memukuli korban hingga terjatuh ke bawah jembatan. Panik, kedua pelaku melarikan diri ke luar daerah.
"Dari penyelidikan, satu dari dua tersangka sudah kami amankan," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, Rabu (5/3).
Dalih Tersangka
Kevin menyebut tersangka berdalih kesal dengan ulah korban kepadanya selama ini. Tersangka kerap ditekan dan diperdaya oleh korban untuk mencarikan uang pinjaman namun dirinya juga lah yang harus membayar utang tersebut.
Tersangka berdalih terpaksa menggadaikan tanah dan motor untuk melunasi utang tersebut. Sementara korban tidak mau bertanggungjawab sama sekali.
Tersangka semakin marah begitu mengetahui tanah miliknya yang digadaikan untuk melunasi utang justru diambil oleh korban. Merasa dirinya telah dipermainkan, DA akhirnya merencanakan pembunuhan.
"Tersangka miliki dendam, dia diminta bantuan cari pinjamam buat korban tapi dia sendiri yang membayarnya. Bisa dibilang dia diperdaya korban," kata Kevin.
Meski beralasan demikian, perbuatan tersangka dinilai tetap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sementara satu pelaku lagi masih diburu.