Misteri Mayat Wanita Terborgol di Cisauk Terbongkar: Korban Diperkosa dan Dibunuh Mantan Pacar

Misteri penemuan mayat wanita APSD (22) membusuk dengan tangan terborgol di Cisauk, Tangerang akhirnya terungkap.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Misteri Mayat Wanita Terborgol di Cisauk Terbongkar: Korban Diperkosa dan Dibunuh Mantan Pacar
penemuan mayat perempuan di cisauk (Antaranews.com)

Misteri penemuan mayat wanita APSD (22) membusuk dengan tangan terborgol di Cisauk, Tangerang akhirnya terungkap. Saat ditemukan, korban dalam kondisi terborgol, dan penuh luka tusukan. Hasil penyelidikan, pelakunya ada tiga orang, salah satunya mantan pacar korban.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menerangkan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga setelah mencium aroma tak sedap dari arah kebun belakang rumahnya pada Rabu, 16 Juli 2025.

"Ketika mendekat ke sumber bau, dan saksi terkejut melihat ada sepasang kaki yang terdapat ditumpukan tanaman kering di atasnya. Mengetahui hal tersebut, saksi melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian," kata Reonald dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7).

Tim Identifikasi Polres Tangsel langsung datang ke lokasi. Terlihat, jenazah perempuan itu ditemukan dalam kondisi terborgol, dan jasadnya mulai membusuk.

Hasil penyelidikan polisi berhasil mengungkap pelaku IF (21) dan AP (17) serta RRP (19), yang merupakan mantan pacar korban ditangkap. Kini, mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati karena ditagih utang Rp1,1 juta. Korban ketika itu memasang status dan foto pacar baru RRP di Story WhatsApp.

"Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih utang sebesar Rp1,1 juta kepada pelaku dengan cara memasang status pada Story WA korban dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA korban tanpa izin, sehingga membuat marah terhadap korban," ujar Reonald.

Dia mengatakan, pelaku kemudian menyusun rencana pembunuhan bersama dua temannya. Awalnya, pelaku mengajak korban bertemu di rumah di Jalan Lamping Kancil, Cisauk pada, Senin, 7 Juli 2025.

Pelaku berdalih ingin membayar utang kepada korban. Saat korban hendak pergi, pelaku memiting dari belakang dan dijatuhkan ke tanah.

"Pelaku lain, AP dan IF menghampiri korban dengan membawa borgol, pisau dan gunting yang telah dipersiapkan," ucap dia.

Dia mengatakan, para pelaku memborgol tangan korban. Dalam kondisi tak berdaya, mereka juga memperkosa korban secara bergantian. Setelah puas melampiaskan nafsu dan amarah. Jasad korban dibawa ke kebun belakang sejauh 30 meter, ditutupin daun dan semak-semak.

"Korban dibunuh dan dipindahkan tubuh korban ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah pelaku RRP dengan posisi korban masih terborgol.

Selanjutnya pelaku RRP, IF, dan AP menutupi tubuh korban dengan tanaman yang ada di sekitar lokasi agar tubuh korban tidak diketahui masyarakat sekitar," ucap dia.

Pelaku kabur meninggalkan korban. Sedangkan, salah satu pelaku yang juga mantan korban turut membawa Vespa dan iPhone milik korban. Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 dan 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Rekomendasi