Siasat Jahat Pemuda di Jatim Tega Bunuh Tantenya untuk Kuasai Harta dan Bayar Utang Judi Online
MF telah menyusun rencana pembunuhan sejak dua bulan sebelumnya.
Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MF (27), warga Dusun Patuk, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Mirzah (62), yang juga masih tantenya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, motif dari aksi keji ini adalah dendam pribadi akibat ucapan korban serta keinginan pelaku untuk menguasai harta korban demi melunasi utang dari bermain judi online.
“Pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban yang merupakan tantenya sendiri, dan ingin menguasai hartanya untuk kepentingan pribadi, termasuk bayar utang judi online,” jelas Kombes Jules, Selasa (15/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, MF telah menyusun rencana pembunuhan sejak dua bulan sebelumnya. Dia bahkan sempat ingin menjalankan niatnya dua minggu lalu, namun gagal karena anak korban sedang berada di rumah.
Pada hari kejadian, MF berpamitan kepada keluarganya dengan dalih hendak mengikuti wawancara kerja. Dia berangkat menggunakan motor Honda Beat miliknya dan menitipkannya di rumah sang kakak.
Pelaku Tusuk Korban Berkali-kali
Setelah itu, dia berjalan kaki menuju sebuah warung kopi di bawah flyover Tol Surabaya–Gempol, lalu bertemu temannya dan mereka menuju rumah korban dengan sepeda motor secara berboncengan tiga.
Sesampainya di rumah korban, MF berpura-pura berbincang untuk mengalihkan perhatian. Saat korban lengah, pelaku langsung menusuk bagian perut korban beberapa kali dengan senjata tajam.
Korban yang masih berusaha menyelamatkan diri, kembali diserang oleh MF dengan tusukan di bagian leher hingga akhirnya terjatuh dan meninggal di tempat.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengganti pakaiannya yang berlumuran darah dengan baju milik anak korban.
Dia lalu membawa kabur mobil Honda CRV milik korban beserta dokumen penting seperti BPKB mobil, BPKB motor Honda Vario, dan STNK.
MF sempat mencoba menjual mobil tersebut ke sebuah showroom, namun urung terlaksana karena dia diminta menunjukkan identitas. Hingga akhirnya dia pun tertangkap polisi.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dapur yang digunakan sebagai alat pembunuhan, satu unit mobil Honda CRV dan sepeda motor Honda Beat milik pelaku, dokumen kendaraan milik korban, serta pakaian pelaku yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.