TPN Ganjar: Anwar Usman Melanggar Etik Berat, Capres-Cawapres Terkait Tidak Malu?
Bane menilai, MKMK setengah hati menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman
Bane menilai, MKMK setengah hati menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Bane Raja Manalu, menilai, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setengah hati menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bane, putusan MKMK itu juga membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden - calon Wakil presiden menjadi cacat moral.
"Putusan MKMK juga membuat publik bertanya-tanya, pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK kok sanksinya setengah hati?" sambung politisi PDI Perjuangan tersebut.
Diketahui, MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Sekarang publik bertanya, mengapa putusan yang kelahirannya diwarnai pelanggaran etik berat tetap berlaku? Atau, apakah pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan itu tidak malu? Ini soal norma, kepantasan, dan integritas," ujar Bane.
Namun, menurut Bane, putusan MKMK itu dapat menambah pertimbangan masyarakat untuk menentukan pilihan terhadap calon pemimpinnya.
"Pada akhirnya masyarakat yang menilai, akan memilih pemimpin yang memiliki beban berat, atau memilih pemimpin yang bersih, jelas rekam jejaknya, dan bisa bekerja cepat menjadi pelayan masyarakat," pungkas caleg DPR RI dari dapil Sumatera Utara 3 tersebut.
Ganjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena berpotensi menimbulkan dinamika di kemudian hari
Baca SelengkapnyaSyarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil Imran berikan apresiasi kepada seorang polwan Bhabinkamtibmas.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Syarat Capres-Cawapres jadi gubernur-wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaJK mengatakan, wapres bukan ban serep. Wapres harus memiliki kemampuan dan kualitas yang sama dengan presiden.
Baca Selengkapnya"Tapi saya yakin kalau pak Ganjar dan pak Mahfud MD adalah orang yang baik berintegritas," tambah Gus Ali Gondrong tersebut.
Baca SelengkapnyaBakal calon Presiden Ganjar Pranowo mendapatkan dukungan untuk Pilpres 2024 dari ratusan pengusaha Semarang.
Baca Selengkapnya