MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres
MK Tolak Syarat Capres-Cawapres jadi gubernur-wakil gubernur.
mahkamah konstitusi![MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/29/1701253276852-trd0f.jpeg)
Syarat berpengalaman sebagai gubernur-wakil gubernur
![MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/29/1701253156997-3tepq.png)
MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana atas perihal syarat usia capres cawapres Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
- Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
- Alasan MK Kabulkan Syarat Maju Pilpres 2024 Pernah Berpengalaman jadi Kepala Daerah
- Diputus MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
- Megawati: Keputusan MKMK Berikan Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi
- Tradisi Kearifan Lokal Merekatkan Kerukunan Antar-Umat di Tanah Air
- Geng Motor Keroyok Mahasiswa Unsri Palembang Ditangkap, Salah Satu Pelaku Sempat Ngaku Anak Polisi
Anwar Usman sendiri tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan karena tengah dijatuhi sanksi Majelis Kehormatan MK.
"Menolak pemohon yang untuk seluruhnya," ucap hakim Suhartoyo dalam putusannya, Rabu (29/11).
![MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/29/1701253191296-i1huo.png)
Hakim beralasan, pokok permohonan yang diajukan oleh Brahma untuk batas usia Capres-Cawapres pernah berpengalaman Gubernur atau Wakil Gubernur tidak beralasan menurut hukum.
Perkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah yang terdaftar dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara ini, Brahma mengusulkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 diubah.
Penggugat Minta Batas Usia Kepala Daerah Bisa Menjadi Cawapres-Cawapres Adalah Gubernur atau Wakil Gubernur.
Dalam petitumnya, Brahma meminta syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.