Baca Juga
SBY Sebut UMKM Fondasi Ekonomi Nasional
Advertisement
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden atau hanya boleh maju pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana. Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.