Perjalanan Revisi UU MK: Disetop Mahfud MD, Dibahas Diam-Diam di DPR
Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Komisi III DPR RI diduga secara diam-diam menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat satu untuk segera dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU.
Perjalanan Revisi UU MK: Disetop Mahfud MD, Dibahas Diam-Diam di DPR
Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan. Komisi III DPR RI diduga secara diam-diam menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat satu untuk segera dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU.Rapat digelar di akhir masa reses anggota dewan, Senin (13/5). Padahal, masa sidang baru dibuka pada Selasa (14/5).
Merdeka.com merangkum perjalanan revisi UU MK yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mahfud MD saat menjabat sebagai Menkopolhukam periode 2019-2023.
Ditolak Mahfud MD Jelang Pilpres
Hingga akhirnya disetujui oleh Menko Polhukam baru, Hadi Tjahjanto bersama Komisi III DPR RI. Mahfud sempat menolak RUU MK karena dinilai demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Secara teknis prosedural, pemerintah masih keberatan, terlebih terkait aturan peralihan berkenaan dengan pedoman universal tentang hukum transisional.
Sebab, isi dalam revisi tersebut bisa merugikan hakim yang menjabat. Mahfud menyinggung Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 tterkait persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi.
"Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas," kata Mahfud.
Sebab, menurut Mahfud, pembahasan terhadap RUU MK itu dilakukan secara tiba-tiba menjelang kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidka ada perubahan UU menjelang begini," ujar Mahfud.
merdeka.com
Setelah Pilpres 2024 selesai, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mewakili Pemerintah menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR."Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi.
Hadi menilai, ada berbagai poin yang penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR RI tersebut. Dia merasa, perubahan-perubahan itu akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, semakin meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.
"Pemerintah berharap, kerja sama yang terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," jelas Hadi.
Rapat Digelar Senyap
Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menyebut belum ada pandangan mini fraksi terhadap RUU MK. Dia menilai tidak mungkin dalam waktu dekat RUU MK dibawa ke rapat paripurna. Dia kaget, rapat membahas revisi UU MK digelar saat anggota DPR sedang reses.
"Setahu saya itu di hold gitu loh. Bukan di hold maksudnya diberhentikan, enggak, karena menjelang pileg dan pilpres waktu itu. Nah, sepanjang yang saya tahu kalau ada pandangan mini fraksi yang dulu, saya enggak tahu, saya baru ikut yang sekarang," kata Johan Budi.
Johan juga mengaku tak mendapat undangan rapat pembahasan RUU tersebut dari sekretariat Komisi III.
“Saya enggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) enggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil. Tapi bukan berarti ketika reses enggak boleh ada rapat, bukan berarti itu,” pungkasnya
Diketahui, rapat kerja dengan Komisi III dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Partai Gerindra, Habiburokhman.
Pada saat pembahasan Pembicaraan Tingkat I tanggal 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi, tetapi pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Adapun sejumlah poin krusial dalam RUU MK. Beberapa di antaranya seperti persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi. Ketiga, tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dan keempat, penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.
Rapat dapat Izin Pimpinan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku, pimpinan DPR sudah memberikan izin kepada Komisi III DPR RI untuk menggelar rapat di masa reses.
"Seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco, saat diwawancarai, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).